KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Telkomsel dan XL Axiata bersiap-siap menaikkan tarif PPN mulai 1 April mendatang. Kebijakan tersebut mereka jalankan sebagai tindak lanjut atas lahirnya Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Beleid tersebut memang mengatur PPN naik menjadi 11 persen, tak terkecuali produk telekomunikasi. Dengan kebijakan itu, pelanggan dua provider itu akan merogoh kocek lebih dalam untuk menikmati layanan komunikasi.
Vice President Corporate Communications Telkomsel Saki H Bramono mengatakan pihaknya telah mensosialisasikan rencana kenaikan pajak tersebut kepada pelanggan melalui pesan singkat alias SMS.
“Untuk itu, khusus kepada pelanggan layanan Telkomsel Halo pascabayar, kami telah mulai melakukan sosialisasi mengenai rencana kenaikan PPN sebesar 11 persen mulai 1 April 2022, melalui pengiriman notifikasi SMS yang dilakukan pada 8 Maret 2022,” kata Saki kepada CNNIndonesia.com, Kamis (10/3).
Ia pun mengaku pihaknya telah mendapatkan himbauan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait kenaikan tarif pajak tersebut.