KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim simulasi yang dilakukan menunjukkan bahwa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) lebih menguntungkan daripada Jaminan Hari Tua (JHT) untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lewat aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Sesuai manfaatnya, JKP, kata Airlangga, merupakan perlindungan sosial jangka pendek bagi pekerja yang terkena PHK. JKP adalah turunan aturan UU Cipta Kerja.
Berdasarkan simulasi yang dilakukan, pekerja atau buruh yang terkena PHK berhak mendapatkan uang tunai sebesar 45 persen upah pada bulan pertama sampai bulan ketiga, dan 25 persen upah di bulan 4-6.
Ia mencontohkan jika rata-rata gaji pekerja yang terkena PHK pada tahun ke-2 sebesar Rp5 juta, maka pekerja tersebut akan mendapatkan Rp2,25 juta dikalikan tiga bulan. Secara total, pekerja tersebut mendapatkan Rp6,75 juta.
Selanjutnya, pekerja tersebut masih akan mendapatkan 25 persen dari upah di bulan ke-4 sampai ke-6, yakni Rp1,25 juta dikalikan tiga bulan, sehingga menjadi Rp3,75 juta. Bila diakumulasi, dalam 6 bulan, pekerja mendapatkan manfaat JKP tunai senilai Rp10,5 juta.
Bandingkan dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, di mana pekerja yang di-PHK mendapatkan JHT senilai 5,7 persen dari upah. Misalnya, pekerja bergaji Rp5 juta, mendapat Rp285 ribu kali 24 bulan menjadi Rp6,84 juta.
Jumlah itu masih ditambah dari 5 persen pengembangan selama dua tahun, yakni Rp355 ribu, atau jika ditotalkan menjadi Rp7,19 juta.
“Efektif, regulasi baru ini memberikan manfaat lebih besar, yaitu Rp10,5 juta dibandingkan Rp7,19 juta,” imbuhnya dalam konferensi pers, Senin (14/2).
“Sementara, dengan Permenaker 2/2022, manfaat JHT akan lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun, yaitu 56 tahun,” lanjut Airlangga.
Manfaat lainnya, sambung dia, pekerja dapat mengakses kebutuhan pembiayaan perumahan sebesar 30 persen sampai dengan Rp150 juta bagi pekerja dengan gaji Rp10 juta.
“Di aturan lama, pekerja tidak bisa mengakses 10 persen untuk masa persiapan pensiun, sehingga manfaat JHT kecil,” klaimnya.
Perlu dicatat, kata Airlangga, JKP sebesar 0,46 persen ditanggung pemerintah. Ini berarti pekerja tidak perlu membayar iuran JKP, sedangkan JHT ditanggung perusahaan 3,7 persen dan pekerja 2 persen.
Pemerintah pun menekankan masih memberikan sejumlah bantuan bagi pekerja yang terkena PHK.
“Akses terhadap pasar kerja dan bimbingan jabatan akan diberikan, sehingga bisa masuk kembali ke lapangan kerja. Demikian pula ada lembaga pelatihan pemerintah maupun swasta,” tandasnya. (*)
Sumber: CNN Indonesia