KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Polisi menetapkan enam tersangka dari penggerebekan yang dilakukan di kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di di Ruko Sedayu Square Blok H 36, Cengkareng, Jakarta Barat beberapa hari lalu.
Enam tersangka itu merupakan bagian dari 56 pegawai yang sempat diamankan saat penggerebekan.
“Kami tetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana saat dikonfirmasi, Minggu (17/10).
Wisny menggatakan satu atau dua dari keenam tersangka memiliki jabatan sebagai supervisor perusahaan. Sementara sisanya, merupakan penagih utang alias debt collector.
Wisnu menambahkan para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara.
“Dijerat UU ITE Pasal 27 ayat 4,” kata Wisnu.
Belakangan ini, Polisi tengah gencar melakukan penindakan hukum terhadap perusahaan pinjol ilegal yang telah banyak menelan korban.
Sejumlah lokasi yang ada di sekitar kawasan DKI Jakarta, DI Yogyakarta, hingga Pontianak, Kalimantan Barat digerebek polisi karena dipakai sebagai oleh perusahaan pinjol ilegal.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prasetyo juga meminta jajarannya untuk tegas menyikapi pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Merespons banyaknya penyalahgunaan dan penyimpangan di ruang digital pinjol. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah melakukan moratorium penerbitan izin perusahaan financial technology (fintech) pinjol. (*)
Sumber: CNN Indonesia