KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Terdakwa Adam Ibrahim divonis 4 tahun penjara terkait kasus hoaks babi ngepet di Bedahan, Depok, Jawa Barat.
Dalam vonisnya tersebut, majelis hakim PN Depok meyakini terdakwa Adam Ibrahim terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong terkait babi ngepet.
“Mengadili, satu menyatakan Terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Iqbal Hutabarat, di PN Depok, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/11).
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Adam Ibrahim melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Ibrahim selama 4 tahun,” kata hakim membacakan vonisnya.
Vonis tersebut lebih tinggi daripada tuntutan jaksa yang menuntut tiga tahun bui.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa membuat keonaran di tengah masyarakat, terdakwa tidak menjadi contoh yang baik untuk warga. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Atas vonis tersebut Adam Ibrahim mengaku menerima putusan vonis 4 tahun itu. Ia mengaku menerima putusan tersebut secara ikhlas.
“Kalau saya pribadi saya terima Yang Mulia, saya akan mempertanggungjawabkan,” kata Adam.
Awalnya tim pengacara Adam mengaku akan pikir-pikir selama 7 hari, akan tetapi Adam mengaku akan menerima putusan itu secara ikhlas.
“Ikhlas Yang Mulia,” ujar Adam.
Sementara itu jaksa juga tidak mengajukan banding. Oleh karenanya vonis tersebut berkekuatan hukum tetap. (*)
Sumber: CNN Indonesia