KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan terhadap Denny Siregar terkait pernyataannya di media sosial beberapa waktu lalu, soal santri-santri di pesantren.
Denny dilaporkan ke Polsek Tasikmalaya atas pernyataannya itu. Polda Jawa Barat kemudian melimpahkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
“Untuk kasus Denny Siregar benar telah dilimpahkan Polda Jabar ke Polda Metro Jaya. Kemudian saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Kamis (13/1).
Zulpan mengungkapkan alasan pelimpahan laporan terhadap Denny ini lantaran lokasi peristiwanya masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Alasan pelimpahan locus delicti ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Zulpan menyebut saat ini penyidik masih mendalami laporan tersebut. Zulpan juga masih belum berbicara soal rencana pemanggilan terhadap pihak pelapor dan terlapor.
Ia hanya menegaskan bahwa Polda Metro Jaya bakal mengusut laporan terhadap Denny tersebut secara profesional.
“Kami akan menanganinya secara profesional sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik,” ucap Zulpan.
Kasus ini masuk ke polisi pada Juli 2020. Saat itu Denny Siregar dilaporkan buntut sebuah unggahan di akun Facebook pribadinya.
Unggahan tersebut menampilkan foto santri cilik dari sebuah pondok pesantren yang membawa bendera tauhid warna hitam dan putih.
Selain itu, dalam unggahannya Denny turut menuliskan keterangan ‘Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang’.
Buntutnya Denny pun dipolisikan terkait dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)
Sumber: CNN Indonesia