KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Imbas tuntutan 1 tahun penjara terhadap perempuan berinisial V yang memarahi suami mabuk di Karawang, Jawa Barat, meluas berujung pencopotan para penegak hukum–dari mulai polisi sampai jaksa.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menyatakan 9 jaksa diperiksa terkait tuntutan 1 tahun penjara atas V di Pengadilan Negeri Karawang dengan tuduhan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis karena mengomeli suaminya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga memutasi Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dwi Hartanta pasca tuntutan jaksa terhadap seorang ibu berinisial V alias NL (45) karena kerap memarahi suami asal Taiwan yang kini telah menjadi WNI berinisial CYC yang sering mabuk. Ia dimutasi berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-781/C/11/2021 tertanggal 16 November 2021.
“Dimutasikan sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (18/11).
Sehari sebelumnya di Bandung, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, penelusuran dan pengawasan dilakukan Asisten Bidang Pengawasan terhadap jaksa di Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
“Sehingga, kita bisa mengetahui penanganan perkara ini sesuai prosedur atau tidak baik di Kejati Jabar maupun di Kejari Karawang,” kata Dodi di Bandung, Rabu (17/11).
Menurut Dodi, pihaknya saat ini masih menunggu bagaimana hasil dari proses pemeriksaan tersebut dan langkah yang diambil selanjutnya. Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan langkah dengan memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan pemeriksaan sembilan jaksa di Kejati Jabar dan Kejari Karawang terkait penanganan kasus V.
“Yang pasti, Jampidum sudah melakukan eksaminasi khusus seperti yang disampaikan kemarin,” ucapnya.
Dodi mengatakan, Kejati Jabar juga mengharapkan seluruh penanganan perkara ini sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan mendahulukan hati nurani.
“Kajati mengharapkan seluruh penanganan perkara sesuai SOP dan penanganan yang digariskan. Kita terapkan zero tolerance, jangan sampai ada permasalahan yang akhirnya merugikan kita sendiri maupun institusi. Kajati berharap jaksa mengungkap harus mendahulukan hati nurani,” tuturnya.
V dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/11). Jaksa menilai V sudah melakukan tindakan kekerasan psikis ke suaminya.
Penyidik Dinonaktifkan, Diperiksa Propam Jabar
Selain kejaksaan, kepolisian juga mengusut penyidik-penyidik yang memproses kasus istri omeli suami dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis itu.
Setidaknya tiga penyidik telah dinonaktifkan untuk diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, evaluasi terhadap penyidik ini dilakukan berdasarkan perintah dari Kapolda Jabar Irjen Suntana. Sehingga untuk sementara ketiga penyidik tersebut dimutasi.
“Jadi, dengan munculnya kejadian-kejadian ini atas perintah pak kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan. Kemudian dalam rangka evaluasi,” kata Erdi.
Di satu sisi dalam perkara yang menjerat V sebagai terdakwa, dalam sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (11/11) majeils hakim PN Karawang meminta segala keberatan dari kursi pesakitan agar disampaikan dalam pleidoi yang dijadwalkan hari ini.
“Pembelaan Ibu nanti disampaikan di Pleidoi Kamis depan (hari ini),” kata Hakim Ketua Muhammad Ismail Gunawan kepada terdakwa. Lalu tidak lama itu, hakim ketua mengetuk palu pertanda sidang pembacaan tuntutan telah selesai pekan lalu. (*)
Sumber: CNN Indonesia