KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Kasus penipuan berkedok arisan online yang viral di Kotamobagu kembali menambah satu tersangka.
Hal ini disampaikan Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid SIK pada saat Press Conference, Selasa 31 Mei 2022.
Dari hasil Press Conference, Kapolres menyebutkan MM sebagai calon tersangka dari arisan online yang diadakan oleh KM sebagai owner. MM merupakan Reseller yang bertugas mencari nasaba dalam arisan online tersebut.
“Polres Kotamobagu telah melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi atau korban yang menjadi nasaba dari MM. Dari hasil pemeriksaan tersebut, kerugian mencapai Rp. 100.000.000,” sebut Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid SIK.
Adapun barang bukti yang telah disita oleh pihak kepolisian yakni, bukti screenshoot percakapan melalui aplikasi WhatsApp, dan Facebook, satu lembar bukti transaksi keuangan dari Bank BCA Kotamobagu, satu lembar surat perjanjian pembelian arisan, serta satu unit handphone iphone 11 promax.
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 45A ayat (1), sub pasal 28 ayat (1) undang-undang No.9 tahun 2016, tentang perubahan atas undang-undang RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 378 KUHP, junto pasal 55 KUHP,” ucap Kapolres Kotamobagu.
“Unsur pasalnya, dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan pidanan penjara paling lama enam tahun,”.
MM mengaku telah tergabung sebagai reseller dalam arisan online yang diadakan oleh perempuan KM sejak 11 April 2022.
Sejak itulah MM mulai bekerja mencari nasaba dengan cara membuat group WhatsApp yang diberi nama “Jual Beli Arisan By Eta”, dengan group tersebut MM memposting arisan online yang terdapat angka list dari Owner KM. Dari list yang dibeli oleh member, MM mengaku telah mendapatkan keuntungan dari KM sebesar Rp. 500.000.