KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu mengamankan NVT alias Nol terkait kepemilikam Senjata Tajam (Sajam) tanpa izin, Senin 6 Juni 2022.
NVT alias Nol (48) warga Minahasa Mongondow, Desa Bangunan Wuwuk, Kecamatan Modayag Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dilaporkan ke Polres Kotamobagu pada (2/6/2022) oleh Anggota Polri, MMK alias Mix (36), warga Sanger, Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat.
Pelapor saat melaksanakan operasi rutin Kepolisian di wilayah hukum polres Kotamobagu, tepatnya di jalan Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat, memeriksa Mobil Honda Brio, dengan nomor polisi DB 1406 DH yang di kendarai pelaku NVT alias Nol.
Perjalanan NVT alias Nol dari Kota Palu menuju Kotamobagu, saat itu personel Resmob Polres Kotamobagu menemukan Sajam di dalam mobil yang dikendarai pelaku.
Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Kotamobagu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barangh bukti yang ditahan Polisi saat ini yakni, Sajam, dan Mobil Honda Brio berwarna abu-abu dengan nomor polisi DB 1406DH.
“Barang bukti Sajam jenis pisau badik, yang terbuat dari besi berwarnah kuning, memiliki gagang dari kayu warna coklat, dengan panjang sekitar 24,5 Cm, panjang mata pisau 21 CM berujung runcing, disertai sarung yang terbuat dari kardus yang di lilit dengan lakban hitam,” ungkap Kapolres Kotamobagu, Irham Halid S.I.K, saat Perss Conference.
“Pasal yang di sangkakan kepada pelaku yakni, pasal 2 ayat 1 UUD nomor 12 tahun 1951 tentang UUD darurat dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” ungkapnya.
Press Conference tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid S.I.K, serta turut didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, dan Kasi humas polres Kotamobagu.