KILASTOTABUAN.COM-Tua-tua keladi (makin tua, makin menjadi). Pribahasa itu, yang lagi melanda Kakek inisial SJ, usia 65 tahun, warga Desa Panang, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Pria parubaya itu, diduga melakukan tindakan senonoh kepada anak mantunya sendiri, karena ingin memuaskan dahaga seksual yang masih perkasa di usia senja. Tak tangung-tangung, SJ dua kali melakukan niat buruknya dengan memperkosa anak mantu sendiri dengan cara yang bejat.
Baca Juga: Dalil Aduan Tidak Mendasar, Fiko Berharap AMA-UKP dan SB-RG Tunjukan Jiwa Negarawan
SJ memperdaya SD dengan ancaman pisau, demi keberlangsungan hasrat seksual yang membara. Kemudian mengikat SD. Karena melawan, SJ tidak segan-segan menggoreskan pisau ke bagian dada dan kedua tangan SD. Lalu SJ melampiaskan aksinya.
“Ibu angkat korban langsung melapor ke Polsek Kotabunan, kemudian anggota Reskrim Polres Boltim langsung menjemput pelaku di rumahnya, untuk diamankan,” kata Kapolres Boltim AKBP Irham Halid melalui Kasat Reskrim AKP Edy Susanto.
Saat dimintai keterangan oleh penyidik, pelaku mengaku bahwa dirinya sudah dua kali memperkosa menantunya itu. “Adapun barang bukti yang kami amankan bersama pelaku diantaranya pisau, kain untuk mengikat korban, selimut dan celana dalam korban,” tutur Kasat.
Akibat ulahnya, SJ kini mendekam di sel Polsek Kotabunan sebagai tahanan Polres Boltim. Ia diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Boltim, Selasa (12/1/2021) pukul 09.30 WITA. Atas perbuatannya juga, SJ dikenakan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun. (awi).