KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Seorang polisi berinisial Bripka IS (39) yang bertugas di Polres Lahat, Sumatra Selatan (Sumsel), dilaporkan ke Propam Polda Sumsel. Bripka IS diduga menghamili istri seorang tahanan dan mengancam hendak memindahkan suami korban ke Nusakambangan.
Terkait kabar tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan pihaknya akan mendalami terlebih dulu informasi tersebut.
“Nanti dicek,” kata Kombes Supriadi seperti dikutip Detik, Sabtu (11/12).
Bripka IS dilaporkan ke Propam Polda Sumsel oleh seorang tahanan di Lapas Tanjung Batu, Ogan Ilir, FP (59). Laporan itu dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Feodor Novikov Denny dan M Zully.
Bripka IS dilaporkan atas tuduhan perzinaan dan pelecehan seksual terhadap istri FP berinisial IN (20).
“Kami sudah melaporkan oknum polisi (IS) itu ke Propam Polda Sumsel dengan tuduhan melakukan perzinaan dan pelecehan seksual pada istri klien kami. Kata istri FP, dia diajak ke hotel oleh IS dengan ancaman. Katanya, kalau tidak mau melayani IS, suaminya, FP, akan dipindahkan tahanannya ke Nusakambangan,” ungkap Feodor.