KILASTOTABUAN.COM, BOLTIM – Ratusan liter minuman keras (miras) jenis Cap Tikus milik MS alias Mod (41), warga Tutuyan, Kecamatan Tutuyan, di amankan Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Selasa (17/3/2021).
Baca Juga: Bupati Boltim Buka Bimtek LKPJ dan RPJMD Pertanggungjawaban APBD dan Pengelolaan Keuangan Daerah
Langka itu diambil Tim Sat Reskrim, usai mendapat informasi adanya kendaraan jenis Pick Up masuk Tutuyan dengan muatan Cap Tikus.
“Lalu tim kami bersama perangkat desa melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik MS, dan ditemukan barang bukti sebanyak 23 galon cap tikus di dalam rumah. Asal barang (cap tikus) ini dari daerah Motoling, Minahasa Selatan, dan rencananya akan didistribusikan atau diperdagangkan di wilayah Tutuyan dan Kotabunan,” kata Kapolres Boltim, AKBP Irham Halid SIK, saat konferensi pers.
Baca Juga: Pemerintah Kotamobagu Tandatangani MoU dan PKS dengan Bank SulutGo
Dari hasil pemeriksaan petugas, terungkap bahwa harga cap tikus tersebut dibanderol Rp450 ribu hingga Rp500 ribu per galon, dan akan diperjual-belikan di wilayah Tutuyan dan Kotabunan seharga Rp20 ribu hingga Rp25 ribu per botol.
“Kasus ini kita seriusi. Sanksinya, sesuai Peraturan Daerah Sulawesi Utara nomor 4 Tahun 2014 tentang pengawasan terhadap minuman keras, yakni denda sebesar lima puluh juta rupiah, dan pidana kurungan tiga bulan,” ungkap Kapolres.
Polres Boltim berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukumnya. Pasalnya, beberapa tindak pidana yang terjadi di wilayah Boltim dipicu oleh pengaruh minuman keras. (Awi)