KILASTOTANUAN.COM, KOTAMOBAGU –Kasus dugaan penggelapan uang transportasi Bimbingan Teknis (Bimtek) sangadi dan perangkat desa se-Kotamobagu senilai Rp573 juta rupiah, terus didalami Polres Kota Kotamobagu.
Berdasarkan pantauan Kilastotabuan.com, sangadi, sekdes dan bendahara mulai memenuhi panggilan pihak kepolisian sebagai saksi pada Selasa, 16 Juli 2024.
Diantaranya bendahara Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Yanti Paputungan. Yanti yang didampingi Kaur Tata Usaha (TU), Ika Warsino, terpantau berada di depan ruangan Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Kota Kotamobagu pukul 12.30 Wita.
Kepada Kilastotabuan.com Yanti mengaku kehadirannya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi, terkait kasus dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kotamobagu. “Ini kali pertama saya dipanggil,” kata Yanti.
Yanti pun mulai diperiksa pukul 13:10 Wita oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polres Kota Kotamobagu, Irfan Pakaya.
Namun selang beberapa menit Yanti menghadap Kanit Reskrim, pemeriksaan dipending. Pemeriksaan kembali dilanjutkan pukul 14:26 Wita.
Yanti duduk di depan Kanit Reskrim memakai pakaian seragam keki dengan jilbab berwarna coklat tua, akhirnya selesai diperiksa pada pukul 16:00 Wita.
Selain Yanti, Sangadi Desa Sia Kecamatan Kotamobagu Utara Danly Sistrodikromo (32) juga diperiksa sebagai saksi. Danly mulai diperiksa pada pukul 16:00 Wita.
Selain bendahara Desa Bungko dan Sangadi Desa Sia, Sekretaris Desa Poyowa Besar II Kecamatan Kotamobagu Selatan juga sedang menunggu giliran untuk dimintai keterangan oleh Kanit Reskrim Polres Kotamobagu. (Ngi)