KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – PDP alias Pamela terancam empat tahun penjara terkait kasus pencemaran nama baik, yang telah dilakukannya melalui media sosial.
Terkait hal tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu telah menggelar Press Conference, bertempat di halaman Polres Kotamobagu, Senin 6 Juni 2022.
Perss Conference dipimpin langsung oleh Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid S.I.K, dan didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, serta Kasi humas polres Kotamobagu.
Polres Kotamobagu mencatat sebanyak tiga laporan polisi yang ditujukan kepada PDP, terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya melalaui akun media sosial (Facebook), milik PDP.
“Untuk kasus pertama dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/301/V/2022/SULUT/SPKT/RES-KTG, Tanggal 16 Mei 2022, PDP dilaporkan oleh inisial VFM ke Polres Kotamobagu,” ungkap Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid S.I.K.
Sementata kasus ke dua, dengan Laporan “Polisi Nomor : LP/B/126/III/2021/SULUT/SPKT/RES-KTG, Tanggal 29 Maret 2021. PDP telah dilaporkan oleh inisial CED ke Polres Kotamobagu,” ungkapnya.
Selain itu, Polres Kotamobagu juga menerima laporan dari inisial DM dengan Laporan Polisi “Nomor: LP/B/28/III/2022/SULUT/SPKT/RES-KTG/SEK-KTG Tanggal 8 Maret 2022,” sebut Kapolres.
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan Polres Kotamobagu berdasarkan tiga laporan tersebut yakni, pertama, melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan ahli bahasa, pidana serta Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka, serta melakukan penyitaan barang bukti.
Adapun barang bukti yang telah disita oleh Polres Kotamobagu yakni, bukti screenshoot postingan akun facebook atas nama Pamela Damayanti Panjaitan.
Berdasarkan laporan tersebut, PDP dikenakan Pasal 45 ayat (3) sub pasal 27 ayat (3) Undang – undang no 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas undang – undang RI.No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik atau 310 KUHP Pidana.
Dimana dengan sengaja tanpa hak, mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, dengan Pidana penjara paling lama empat tahun penjara. ***