KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Pengadilan Austria menjatuhkan hukuman denda senilai 2.700 euro atau setara Rp43 juta terhadap seorang dokter bedah yang salah mengamputasi kaki pasien laki-laki lanjut usia.
Juru bicara pengadilan Kota Linz, Austria, mengatakan bahwa ahli bedah itu mengakui tindakannya sebagai “human error”.
Hakim pun memutuskan dia bersalah karena kelalaian berat dan memberi hukuman denda €2.700 atau Rp51 juta, dengan setengah nominal ditangguhkan.
Terdakwa itu masih bisa mengajukan banding atas keputusan pengadilan ini.
Sementara itu, pasien meninggal dunia sebelum perkaranya sampai ke meja hijau. Pengadilan lantas memberikan €5,000 atau Rp90 juta ditambah bunga sebagai ganti rugi untuk janda pasien.
Ahli bedah itu mengamputasi kaki yang salah saat mengoperasi pasien berusia 82 tahun di Kota Freistadt pada Mei lalu. Ia baru menyadari kesalahan tersebut dua hari setelah operasi.
Ia mengatakan bahwa ada kesalahan dalam rantai kendali di ruang operasi. Usai insiden itu, dia pindah ke klinik lain.
Manajemen institusi yang terlibat mengatakan penyebab kesalahan medis sudah diselidiki. Prosedur internal dan pelatihan juga sudah diberikan.
“Penyebab dan kesalahan medis ini sudah dianalisis secara rinci,” demikian pernyataan resmi institusi itu. (*)
Sumber: CNN Indonesia