KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA – Sebanyak 21 asosiasi industri pariwisata di Sumatera Selatan meminta kepada pemerintah pusat dan daerah melakukan penyesuaian kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) karena aturan yang berjalan bisa mematikan usaha anggota mereka.
Wakil Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Sumsel Agus mengatakan kebijakan yang diterapkan terutama dalam PPKM level 4 akhir-akhir ini sangat memberatkan bagi anggotanya karena aturan jam operasional dan usaha tertentu saja seperti pasar swalayan dan toko obat yang diizinkan tetap buka melayani masyarakat.
Dengan jam operasional terbatas dan gerai tertentu yang diizinkan buka berdampak biaya operasional tidak sesuai dengan pendapatan pengelola pusat belanja atau mal.
Jika kondisi tersebut berlangsung lebih lama dapat mengakibatkan pengusaha pusat belanja/mal bisa gulung tikar dan menimbulkan pemutusan hubungan kerja (phk) ribuan karyawan perusahaan pengelola mal dan gerai.
Baca Juga: Indonesia Belum Capai Target Vaksinasi 2 Juta Per Hari
Agus memaparkan sebelum kondisi buruk tersebut terjadi, pihaknya sangat mengharapkan ada kebijakan penyesuaian PPKM dengan memberikan kelonggaran aturan tanpa menyampingkan protokol kesehatan antisipasi penularan covid-19.
Sementara Ketua PHRI Sumsel Herlan Aspiudin menambahkan, dampak pandemi covid-19 yang cukup panjang hampir dua tahun, ribuan kayawan hotel dan restoran dirumahkan karena merosotnya jumlah pengguna jasa/pengunjung.
Kondisi sulit ini diperparah dengan adanya kebijakan PPKM darurat dan diperpanjang dengan sebutan level 1-4 yang intinya sama membatasi ruang gerak kegiatan usaha.
“Untuk mengatasi kondisi sulit tersebut, diharapkan ada kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang bisa mengendalikan laju peningkatan kasus covid-19 sejalan dengan program pemulihan ekonomi nasional (PEN),” ujar Herlan dikutip dari Antara, Minggu (8/8).
Baca Juga: 5 Provinsi Ini Dapat ‘Rapor Merah’ dari Jokowi Terkait PPKM Level 4
Menurut mereka aturan PPKM bisa saja terus diterapkan untuk memutus mata rantai penularan covid-19 namun harus disesuaikan dengan memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha kecil dan besar secara adil agar tetap bersama-sama berusaha seperti biasanya dengan standar protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Aspirasi ini diharapkan bisa didengar pemerintah pusat dan daerah, sehingga tidak perlu melakukan aksi unjuk rasa untuk menyuarakan jeritan hati pelaku industri pariwisata yang sudah tidak kuat lagi bertahan dampak kebijakan PPKM, ujar Herlan.
Sebelumnya Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan pihaknya memperpanjang status PPKM Level selama 4 hingga 9 Agustus 2021 dengan memberikan pelonggaran pelaku UMKM beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan.
Perpanjangan PPKM Level 4 merujuk pada instruksi pemerintah pusat, kebijakan tersebut diharapkan bisa dipatuhi semua pihak dan lapisan masyarakat untuk menekan angka kasus positif covid-19 di kota ini yang masih cukup tinggi. (*)
Sumber: CNN Indonesia