KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — PT Media Property Indonesia (MPI) menggugat CS Real Estate Pte., Ltd dan PT China Sonangol Media Investment (CSMI) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) atas tuduhan ingkar janji atau wanprestasi.
Sebagai informasi, MPI adalah entitas anak usaha Media Group milik Surya Paloh.
Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Kamis (12/8), gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 481/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, MPI sebagai penggugat meminta majelis hakim mengabulkan semua gugatan yang disampaikan dengan menyatakan kesepakatan antara mereka dengan CS Real Estate Pte., Ltd sah dan mengikat para pihak.
“Menyatakan tergugat II tunduk pada kesepakatan antara penggugat dan tergugat I dalam perkara a-quo,” tulis petitum tersebut.
Selain itu, mereka juga meminta pengadilan menyatakan MPI berhak atas kepemilikan saham 30 persen di PT CSMI dan 3 lantai pada gedung di atas Tanah Gondangdia.
Baca Juga: Ibu Hamil Terinfeksi Covid-19 Melonjak di Malaysia
Sebelumnya, MPI memang menyatakan tengah kisruh dengan CS Real Estate Pte., Ltd dan CSMI. Kisruh itu terkait dengan proyek pembangunan Gedung Indonesia 1 yang berlokasi di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat.
CSMI merupakan perusahaan patungan yang didirikan oleh China Sonangol Group dan Media Group milik Surya Paloh. Dalam pembentukan usaha itu, anak usaha China Sonangol Group, yakni China Sonangol Real Estate Pte.,Ltd merupakan investor asing yang menjadi pemegang saham mayoritas.
Dalam perkembangannya, pihak Media Group menduga China Sonangol Real Estate Pte.,Ltd mengingkari perjanjian kerja sama dengan MPI. Pengingkaran kerja sama itu diduga dalam bentuk penurunan porsi saham MPI dari sebelumnya 30 persen menjadi 10 persen.
CEO Media Group Mohammad Mirdal Akib mengungkapkan CMSI akan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS). Namun, pemilik CSMI mengubah kesepakatan di tengah jalan. Dari sini proyek Gedung Indonesia 1 mulai terganggu.
“Kemudian turunlah komitmen menjadi 10 persen. Kami pun juga masih menunggu, kalau ada perubahan seperti itu kan harus ada RUPS, pemberitahuan kepada kami sebagai pemegang saham,” terang Mirdal beberapa waktu lalu.
Akibatnya, porsi kepemilikan MPI menjadi tidak jelas sampai sekarang. Selain itu, nasib penyelesaian proyek Gedung Indonesia 1 pun berpotensi mangkrak.
Sampai berita diturunkan, CNNIndonesia masih mencoba untuk meminta tanggapan dari CS Real Estate Pte., Ltd dan CSMI. (*)
Sumber: CNN Indonesia