KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin mengatakan iklim demokrasi Indonesia telah dirusak dengan langkah Sekjen Komite Pemberantasan Mafia Hukum Husin Shahab, yang telah mempolisikan dua anggota Greenpeace karena mengkritik pidato Presiden Jokowi.
Asep berpandangan, sebuah kritik tidak seharusnya ditanggapi dengan melaporkan ke kepolisian, melainkan dengan dialog.
“Pelaporan seperti ini merusak iklim demokrasi, seharusnya kiritik terhadap pemerintah tidak di tanggapi dengan laporan polisi,” kata Asep kepada CNNIndonesia.com, Minggu (14/11).
Meski begitu, Asep mengaku pihaknya siap menghadapi pelaporan tersebut. Ia menegaskan data yang telah disampaikan oleh Greenpeace ke publik merupakan data yang valid.
“Kami akan hadapi laporan ini meski saat ini kita sedang dalam krisis iklim yang membutuhkan aksi nyata dari pemerintah ini yang lebih utama yang membutuhkan perhatian dan aksi nyata ketimbang lapor melaporkan,” kata dia.
Data Valid Greenpeace
Ketua Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak yang juga sebagai terlapor turut membantah bahwa data yang dipaparkan oleh pihaknya tidak valid dan hoaks. Bahkan, kata Leo, data tersebut dikeluarkan oleh KLHK sendiri.
“Jadi data data deforestasi itu kami gunakan data resmi, KLHK sendiri,” kata Leo kepada CNNIndonesia.com, Minggu (14/11).
“Bahwa kami menyampaikan pandangan kami berdasarkan interpretasi kami, pendekatan yang kami lakukan itu adalah hak intelektual kami. Kita bisa memandang persoalan dengan data yang sama dari berbeda sudut kan,” imbuhnya.
Leo menjelaskan, Greenpeace memakai pendekatan moratorium izin hutan di tahun 2018. Kemudian pihaknya menggunakan perbandingan 8 tahun ke belakang.
Pihaknya melihat, dalam rentang waktu 8 tahun sebelum dan 8 tahun sesudah moratorium justru terjadi peningkatan deforestasi. Padahal, kata dia, jika moratorium diberlakukan seharusnya deforestasi menurun.
Leo menyebut moratorium awalnya memang ditetapkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menjabat sebagai presiden pada 2011 silam. Kemudian dilanjutkan pada masa Joko Widodo 2019 menjadi moratorium permanen. Namun, hasilnya tidak memuaskan
“Akhirnya kebijakan ini diteruskan oleh Pak Jokowi. Soalnya adalah hasilnya untuk persoalan deforestasi kita, hasil dari penetapan moratorium ini tidak menggembirakan,” kata dia.
“Deforestasinya justru meningkat. Itu yang kami paparkan sejak minggu lalu. Jadi itu merupakan kritik kami, dan itu hak kami kritik hal itu,” imbuhnya.
Husin Shahab melaporkan dua anggota Greenpeace usai mereka mengkritik pidato Jokowi di KTT Cop 26 di Glasgow. Kedua anggota Greenpeace itu dilaporkan dalam perkara membuat berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Husin juga menyebut dua orang itu menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Husin melaporkan Greenpeace dengan pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia juga menggunakan pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (*)
Sumber: CNN Indonesia