Sementara itu, pada Kamis, 27 januari 2022, Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan harga eceran tertinggi atau HET untuk minyak goreng curah, kemasan sederhana, dan premium.
Peraturan akan resmi diberlakukan mulai 1 Februari 2022.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan, HET untuk minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
“Seluruh harga sudah termasuk PPN di dalamnya,” kata Lutfi dalam konferensi pers.
Baca Juga: Pedagang Sebut Belum Dapat Jatah Jualan Minyak Goreng Rp 14 Ribu
Page 2 of 3