KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA- Pemerintah menetapkan sejumlah sektor yang menjadi prioritas dalam menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan subsidi gaji bagi pekerja yang terdampak pademi covid-19.
Sektor itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa pemerintah akan mengutamakan penyaluran subsidi upah kepada buruh yang bekerja di lima sektor. Pertama, sektor barang konsumsi.
Kedua, sektor transportasi. Ketiga, sektor aneka industri. Keempat, sektor properti dan real estate. Dan kelima, perdagangan dan jasa.
Namun, untuk jasa ini, pemerintah memasukkan pendidikan dan kesehatan ke dalam sektor yang pekerjanya dikecualikan dapat BLT. Hal ini sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi pekerja sektor tersebut pun, mereka masih harus memenuhi syarat untuk dapat BLT gaji. Pertama, buruh yang mendapatkan subsidi upah merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Pasien Isoman di DIY Meninggal Sepanjang Juli Sebanyak 639
Kedua, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021. Ketiga, memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Keempat, bekerja di wilayah yang menerapkan PPKM level 4 dan level 3.
Bagi yang memenuhi syarat, mereka akan diberikan BLT gaji sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan. Namun, pemerintah akan menyalurkannya sekaligus, sehingga buruh langsung menerima bantuan sebesar Rp1 juta.
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan subsidi gaji akan diberikan pada awal Agustus 2021. Saat ini, pemerintah baru saja menyelesaikan regulasi terkait penyaluran BSU 2021.
“Insyaallah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021),” ujar Anwar.
Ia mengaku baru saja merevisi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Revisi DIPA diperlukan karena sebelumnya pemerintah tidak mengalokasikan dana untuk menyalurkan BSU tahun ini.
“Kami saat ini baru menyelesaikan regulasi. Kemudian revisi DIPA dengan dirjen anggaran. Semoga bisa kami segerakan,” jelas Anwar. (*)
Sumber: CNN Indonesia
http://jinwoocs.co.kr/bbs/board.php?bo_table=free&wr_id=529847