KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendorong pemerintah untuk menerapkan delik hukum pidana khusus atau Lex Specialist terkait peredaran narkoba.
Sebab, LaNyalla menilai narkoba sangat merusak dan berbahaya. Menurutnya, kesadaran bersama menjadi kunci dari pemberantasan dan pengurangan peredaran narkoba.
“Makanya saya mendukung agar keberadaan organisasi masyarakat yang mendedikasikan diri sebagai relawan antinarkoba diperbanyak. Presiden Jokowi pun menyebut jika saat ini Indonesia berada dalam situasi darurat narkoba. Fakta itu tak terbantahkan dan kita semua sudah melihat sendiri situasi saat ini peredaran narkoba sangat memprihatinkan,” ujar LaNyalla dalam keterangan tertulis, Selasa (28/9/2021).
Di acara Ulang Tahun ke-14 Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS), Senin (27/9), LaNyalla menjelaskan keberadaan organisasi relawan perlu ditingkatkan, baik secara kuantitas dan kualitas. Ia menyebut organisasi relawan narkoba harus terus mampu berkontribusi positif dalam pemberantasan dan pengurangan peredaran narkotika.
“Karena itu, saya memberi apresiasi kepada GANNAS, yang telah mengabdikan dirinya selama 14 tahun untuk melakukan sejumlah aksi dan kegiatan dalam rangka pemberantasan dan pengurangan peredaran narkotika,” ucapnya.
Saat ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) selaku leading sector di bidang penanganan kejahatan narkoba, terus berupaya dalam melawan peredaran dan kejahatan narkoba di Indonesia.
Bersama kementerian/lembaga negara, pemerintah daerah dan masyarakat, BNN bersinergi untuk bersama menangani permasalahan narkoba di Indonesia. Hal ini dilakukan guna Indonesia bebas dari Narkoba.
“GANNAS harus bisa selalu menjalin sinergi positif dengan BNN dan Kepolisian Republik Indonesia, sehingga tugas-tugas badan dan lembaga negara tersebut mendapat dukungan dari elemen masyarakat,” jelasnya.
Salah satu upaya yang dilakukan BNN bersama seluruh komponen bangsa adalah melaksanakan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Terkait hal ini, Presiden Joko Widodo pun telah mengeluarkan Instruksi Presiden terbaru, yakni Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, yang berlaku hingga 2024 mendatang. Adapun Inpres ini ditujukan kepada menteri kabinet, sekretaris kabinet, jaksa agung, kapolri, panglima TNI, kepala BIN, pimpinan kementerian, gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia.
“Tentu Inpres ini harus kita sambut sebagai sebuah upaya serius pemerintah dalam menekan angka peredaran narkoba di Indonesia. Sesuai tema peringatan ulang tahun kali ini ‘Dengan Semangat Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Mari Selamatkan Anak Indonesia dari Bahaya Narkoba’. Sekali lagi, selamat kepada GANNAS, tetap mengabdi untuk bangsa dan negara,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam acara tersebut turut hadir Anggota DPD asal Lampung Bustami Zainudin, Anggota DPR RI I Komang Kohari, Ketua Umum DPP GANNAS I Nyoman Adi Peri dan para pengurus GANNAS. (*)
Sumber: CNN Indonesia