KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah telah bersikap bahwa pinjaman online (Pinjol) ilegal dan tidak sah secara hukum perdata.
Hal ini Mahfud sampaikan setelah menggelar rapat lintas lembaga bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jampidum Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri.
“Dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal itu adalah tidak sah,” kata Mahfud dalam keterangan resmi yang CNNIndonesia.com terima, Selasa (19/10).
Selain itu, kata Mahfud, transaksi Pinjol ilegal karena tidak sah bisa dinyatakan batal atau dibatalkan. Karenanya, pemerintah mengingatkan penyelenggara Pinjol ilegal berhenti beroperasi.
“Imbauan atau ini statement resmi dari pemerintah yang dihadiri OJK dan BI Hentikan, hentikan penyelenggaraan Pinjol ilegal ini,” kata Mahfud.
Adapun dari sisi pidana, kata Mahfud, kasus Pinjol ilegal bisa dijerat dengan beberapa pasal. Menurutnya, Bareskrim Polri telah menindaklanjuti ekses atau peristiwa melampaui batas yang terkait dengan pinjaman itu.
Ekses-ekses ini antara lain seperti ancaman kekerasan dan ancaman penyebaran foto-foto tidak senonoh milik orang yang diminta membayar utang.
“Itu terus sekarang bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak,” tutur Mahfud.
Adapun sejumlah pasal pidana yang bisa digunakan antara lain, pasal 335 KUBP tentang perbuatan tidak menyenangkan, undang-undang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang ITE.