KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) DPR RI berencana mengesahkan RUU IKN menjadi UU pada pekan depan, tepatnya Selasa (18/1).
Anggota Pansus RUU IKN DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Suryadi Jaya Purnama, mengonfirmasi hal tersebut. Menurutnya, rencana tersebut sesuai dengan rancangan jadwal rapat Pansus RUU IKN.
“Memang benar. Targetnya 18 [Januari],” kata Suryadi kepada CNNIndonesia.com, Senin (10/1).
Namun, ia meminta rencana pengesahan RUU IKN menjadi UU ditunda. Menurutnya, masih banyak proses dan substansi terkait RUU IKN yang belum tuntas.
Suryadi pun berkata, PKS akan meminta Pansus RUU IKN DPR tidak membahas RUU IKN secara terburu-buru.
“Kami akan minta agar jangan terburu-buru. Masih banyak proses dan substansi yang belum tuntas,” kata Suryadi.
Sementara itu, anggota Pansus RUU IKN DPR dari Fraksi PKS lainnya, Mardani Ali Sera menyampaikan memprioritaskan pemindahan IKN di tengah situasi pandemi Covid-19 merupakan langkah yang tidakpatut.
Menurutnya, penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional seharusnya menjadi prioritas saat ini.
“Sangat tidak patut jika terus memprioritaskan pemindahan ibu kota pada masa pandemi Covid-19. Saat ini jelas, prioritas utama adalah penanganan pandemi serta pemulihan ekonomi melalui bantuan sosial. Proyek jangka panjang bernilai fantasis ini juga berpotensi terbengkalai,” katanya.
Ia menambahkan, ide memindahkan IKN tidak relevan setelah pandemi Covid-19. Mardani berkata, pembangunan manusia jauh lebih penting nantinya.
“Apa artinya IKN baru yang hebat tapi masyarakatnya rentan. Perlu dipikirkan model pembangunan Indonesia yang baru dengan pendekatan yang baru,” tuturnya. (*)
Sumber: CNN Indonesia
Muchas gracias. ?Como puedo iniciar sesion?