KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta DPR segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Hal itu Ia sampaikan merespons maraknya desakan dari beberapa pihak selama ini. Salah satunya dari Nahdlatul Ulama (NU) yang mendesak agar RUU itu segera disahkan.
“Kemudian masalah payung hukum, kita juga kita harap UU itu [TPKS] segera dibahas dan disahkan,” kata Muhadjir Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (29/12).
Muhadjir berharap pelbagai masalah atau kontroversi yang meliputi pembahasan RUU itu segera diselesaikan dengan baik. Ia tak ingin perbedaan pendapat itu justru menunda pengesahan rencana aturan yang dinilainya sangat urgen bagi masyarakat.
“Dan bila tertunda terlalu berisiko. Karena itu sudah sangat mendesak kebutuhannya,” kata Muhadjir.
Lebih lanjut, Muhadjir menegaskan bahwa fenomena kekerasan seksual pada anak dan perempuan seperti fenomena gunung es. Ia meyakini masih banyak kasus yang belum terungkap selama ini ketimbang yang sudah ditemukan.
Karenanya, ia menegaskan pemerintah akan terus menyiapkan pelbagai infrastruktur pendukung menyelesaikan persoalan kekerasan seksual ke depannya.
“Karena perhatian Indonesia pada perlindungan anak dan perempuan merupakan hal yang baru. Belum lama. Kira-kira 20 tahun terakhir,” kata dia.
Sebelumnya, rekomendasi Muktamar ke-34 NU Lampung meminta agar DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU TPKS. NU menegaskan selama ini kekerasan seksual sudah banyak menelan banyak korban.
“Negara perlu mengesahkan RUU TPKS sebagai payung hukum pencegahan kekerasan seksual,” kata Ketua Komisi Rekomendasi Muktamar NU, Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid saat membacakan rekomendasi di arena Muktamar NU, Lampung, Kamis (23/12). (*)
Sumber: CNN Indonesia