KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 mengeluarkan aturan terkait pembatasan aktivitas selama liburan Iduladha 1442 Hijriah.
Aturan tersebut tertuang dalam SE Satgas Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, aturan tersebut berlaku mulai hari ini, Minggu (18/7) sampai 25 Juli mendatang.
Selama periode tersebut, seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah akan dibatasi, terkecuali untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal.
Selain itu, ada kelompok perorangan yang dikecualikan seperti mereka dengan keperluan mendesak misalnya pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping satu orang.
Lalu, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 orang dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan pendamping maksimal 5 orang serta pelaku perjalanan di bawah 18 tahun.
“Kita belajar dari pengalaman sebelumnya dengan libur panjang, terutama dengan Idulfitri, ternyata tetap memicu karena ada beberapa orang yang memaksakan untuk tetap melakukan lewat jalan tikus dan seterusnya sehingga akhirnya terjadilah bobol sekarang ini,” kata Wiku dalam konferensi pers pada Sabtu (17/7) malam.
Baca Juga: Ini Ciri-ciri Orang yang Rentan Terinfeksi COvid-19 Varian Delta
Wiku pun menegaskan bahwa semua orang yang menggunakan moda transportasi umum wajib menyertakan STRP atau surat keterangan lainnya dan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.
Ketentuan tersebut berlaku untuk orang-orang yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa-Bali. Kecuali, untuk kendaraan logistik dan perjalanan orang dengan keperluan mendesak.
Tentu saja, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan hasi tes negatif RT-PCR atau antigen.
Satgas Covid-19 pun menegaskan bahwa kegiatan peribadahan atau keagamaan berjamaah di daerah terdampak PPKM Darurat dilarang. Mereka juga meminta masyarakat untuk beribadah di rumah masing-masing.
SE pembatasan aktivitas liburan Hari Raya Idul Adha juga berlaku untuk daerah terdampak PPKM Mikro Diperketat dan kabupaten/kota zona merah serta oranye non PPKM Darurat.
Sementara itu, untuk daerah non PPKM Darurat dan non PPKM Diperketat Lainnya, kegiatan beribadah berjamaah mesti dibatasi maksimal 30 persen.
Di sisi lain, Wiku mengimbau warga untuk melakukan silaturahmi virtual selama Iduladha tahun ini. Pemda diminta untuk membatasi wilayahnya dengan tidak menerima tamu dari luar daerah.
Selama periode pembatasan aktivitas liburan Iduladha, tempat-tempat wisata dipastikan tutup sementara.
Sedangkan untuk tempat wisata non PPKM Darurat dan non PPKM diperketat lainnya hanya boleh membuka tempat wisata dengan kapasitas maksimal 25 persen.
“Tempat wisata yang sangat berpotensial menciptakan kerumunan jika tidak diantisipasi dengan baik yaitu penutupan tempat wisata di seluruh Pulau Jawa dan Bali,” ujarnya. (*)
Sumber: CNN Indonesia