KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA – Satgas Penanganan Covid-19 memperketat syarat perjalanan antardaerah untuk kendaraan pribadi Syarat ketat berlaku mulai 22 April-5 Mei atau H-14 jelang larangan mudik dan 18-14 Mei atau H+7 usai larangan mudik.
Ketentuan itu diatur dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul FitriTahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Dalam aturan baru, Satgas mempersingkat waktu berlaku hasil tes covid-19 dari 3 hari sebelum perjalanan menjadi sehari sebelum keberangkatan.
“Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia,” dikutip dari salinan resmi Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021.
Selain tes cepat antigen dan PCR, pengguna kendaraan pribadi juga bisa menggunakan tes GeNose di rest area sebagai syarat melanjutkan persyaratan.
Baca Juga: Pemkab Boltim Akan Tindak KPM Tidak Memenuhi Kriteria Penerima BLT
Pelaku perjalanan berusia kurang dari lima tahun tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif covid-19.
Selanjutnya, larangan melanjutkan perjalanan tidak hanya berlaku bagi warga yang positif covid-19, tetapi juga pelaku perjalanan yang menunjukkan gejala.
“Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” ucap Satgas dalam SE tersebut.
Satgas juga mengimbau bagi warga untuk mengisi Electronic – Health Alert Card (e-HAC) sebelum melakukan perjalanan.
Lebih lanjut, larangan dan pembatasan perjalanan tersebut tak berlaku bagi pelayanan transportasi logistik dan keperluan mendesak. Satgas memperbolehkan sebagian kelompok masyarakat berpergian jika mengantongi surat dari pemerintah setempat.
“Antara lain bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat,” dikutip dari surat tersebut. (*)
Sumber: CNN Indonesia