KILASTOTABUAN.COM, Jakarta- Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid secara pribadi mengaku mendukung wacana penambahan masa jabatan presiden Indonesia hingga tiga periode. Sejauh ini, UUD 1945 mengatur masa jabatan presiden hanya boleh 2 periode.
Jazilul mendukung hal tersebut asalkan dikehendaki oleh rakyat melalui fraksi-fraksi yang ada di MPR untuk melakukan amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945. PKB sendiri saat ini merupakan partai pendukung pemerintah bersama PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PPP.
“Secara pribadi saya setuju adanya wacana masa jabatan Presiden menjadi 3 periode sepanjang atas dasar kehendak rakyat yang tercermin dari fraksi dan kelompok DPD,” kata Jazilul dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Minggu (14/3) malam.
Meski demikian, Jazilul menegaskan sampai saat ini belum ada satupun fraksi di MPR yang resmi mengusulkan amendemen UUD 1945. Sama halnya dengan Fraksi PKB yang sampai saat ini belum bersikap terkait amendemen UUD 1945.
“Apalagi terkait perubahan masa jabatan Presiden. Termasuk PKB juga belum bersikap,” kata dia.
Selain itu, Wakil Ketua MPR tersebut juga menilai belum tentu Presiden Joko Widodo berkeinginan untuk menjabat kembali di 3 periode kepemimpinan. Bila berkehendak, kata dia, partainya sangat mungkin mendukungnya
“Hemat saya, Pak Jokowi belum tentu ingin 3 periode. Jika Pak Jokowi mau maka sangat mungkin PKB akan mendukungnya,” kata Jazilul.
Isu mengenai perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode sendiri awalnya dikemukakan oleh inisiator Partai Ummat, Amien Rais. Amien yang menangkap sinyal politik atau skenario yang mengarah agar Presiden Joko Widodo kembali menjabat hingga tiga periode.
Amien sempat menaruh kecurigaan terhadap upaya sejumlah pihak untuk menerbitkan pasal dalam aturan hukum agar presiden Joko Widodo bisa kembali memimpin dalam tiga periode.
“Akankah kita biarkan, plotting rezim sekarang ini, akan memaksa masuknya pasal supaya bisa dipilih ketiga kalinya,” kata Amien lewat akun Instagram pribadinya, Sabtu (13/3).
Sementara itu, Tenaga ahli Kepala Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menegaskan Presiden Joko Widodo tak ingin melanggar ketentuan yang sudah tertuang dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia. Dia bicara demikian merespons pernyataan Amien Rais.
“Enggak ada [setuju presiden tiga periode]. Pak Jokowi tidak punya keinginan langgar konstitusi negara yang namanya UUD 1945. Saya yakinkan 10 ribu persen,” kata Ade kepada CNNIndonesia.com, Minggu (14/3). (*)
Sumber: CNN Indonesia