KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Kasus penggelapan uang transportasi Bimbingan Teknis (Bimtek) perangkat desa se Kotamobagu sebanyak 573 juta rupiah mendapat perhatian khusus DPRD Kota Kotamobagu, Jumat 12 Juli 2024.
Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu Syariffudin Junaidi Mokodongan kepada media Kilas Totabuan mengatakan kasus dugaan penggelapan uang transportasi Bimtek yang terjadi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kotamobagu harus menjadi perhatian bersama, terutama pimpinan Perangkat Daerah.
Kasus dugaan penggelapan uang transportasi Bimtek itu diduga dilakukan oleh inisial RK. RK merupakan ASN di Dinas PMD Kotamobagu.
Menurut Syarif, uang transport yang disetorkan ke ASN inisial RK itu adalah kebijakan dari pimpinan.
“Kebijakan pimpinan OPD itu mempengaruhi. Ada kesalahan mekanisme, kan ada bendahara di setiap OPD, kenapa prosesnya seperti itu, ini berarti kebijakan pimpinan,” ucap Syarif saat dikonfirmasi melalui via telepon whatsapp, Rabu 10 Juli 2024.
Syarif menambahkan, pemerintah saat ini telah menerapkan transaksi antar bank, tidak menganjurkan melakukan transaksi secara cash.
“Dan sekarang makannya ada yang namanya mengurangi transaksi secara cash, jadi transaksinya antar bank, pemerintah mengambil langkah seperti itu, karena untuk menghindari hal-hal seperti ini,” tambah Syarif.
Wakil Ketua DPRD dari Partai Nasdem itu menegaskan DPRD akan melakukan dengar pendapat dengan pihak OPD terkait kasus yang terjadi.
“Kalau dari pihak kami, pasti akan mengambil langkah untuk proses dengar pendapat, segera,” tegasnya.
Politisi dari Partai Nasdem itu berharap agar dinas terkait dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
“Dan kita berharap belum ada proses kegiatan yang dijalankan disana, selama (kasus) ini belum jelas. Karena ada indikasi hal – hal yang kurang baik disitu. Oleh karena itu tentu kita harus melakukan langkah proses dengar pendapat dengan PMD,” kata Syarif.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kotamobagu Teddy Makalalag saat dikonfirmasi menyebutkan posisi jabatan RK pelaku dugaan penggelapan uang 573 juta di Dinas PMD Kotamobagu tersebut.
“Jabatan fungsional, penggerak swadaya masyarakat,” disebut Teddy melalui pesan whatsapp, Selasa 9 Juli 2024.
Teddy Juga menjelaskan bahwa dasar para sangadi menyetorkan uang transport Bimtek tersebut merupakan penugasan dari Kepala Bidang (Kabid).
“Dasarnya, yang bersangkutan ditugaskan oleh Kabidnya mengurus tiket, sehingga dana itu dikumpul lewat bersangkutan untuk pembayaran tiket PP (Pulang pergi) Manado – Jakarta,” jelasnya.
Diketahui, Polres Kotamobagu menangkap seorang ASN Dinas PMD Kotamobagu di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Penangkapan tersebut buntut laporan dugaan penggelapan uang transportasi Bimtek perangkat desa se Kotamobagu sebesar 573 juta rupiah.(Anggi)