KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU-Ketua Komisi I DPRD Kota Kotamobagu, Agus suprianta menyambut serius terbitnya Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur investasi ke usaha minuman beralkohol.
Kata Agus, aturan tersebut harus ditelaah dan dikaji kembali khususnya di wilayah Kota Kotamobagu, yang mayoritasnya muslim. Apalagi sudah mendekati bulan suci Ramadhan.
“Kami juga dari Dewan tidak bisa membatalkan, karena masih ada tingkatan yang lebih tinggi. Namun kita bisa membuat payung hukum, dimana dewan harus mengundang pihak pemerintah kota (Pemkot), Polisi, TNI, Satpol-PP, perangkat kelurahan dan desa yang ada.
“Untuk sama-sama menyikapi Perpes miras ini, untuk menghasilkan satu pemahaman yang disepakati bersama,” ungkap Agus, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: Astaga, Ada Akun Palsu Mengatasnamakan Istri Bupati Boltim
Menurut Agus, aturan tersebut harus ditindaklanjuti agar peredaran alkohol bisa terkendali. Karena Sulut satu Provinsi yang diizinkan untuk investasi miras. Tapi bisa dibendung dengan salah satu poin yang menyebutkan pelaku usaha juga harus memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
“Ini tanggungjawab kita bersama. Komisi I DPRD Kotamobagu akan memikirkan bagaimana bisa menfasilitasi berbagai pihak untuk duduk bersama dan membicarakan aturan ini. Sehingga tidak pihak yang dirugikan,” tutur Agus.
Baca Juga: Iskandar-Deddy Dijemput Secara Adat Mongondow, Herson: Harus Mengedepankan Moto Leluhur
Diketahui, selain Sulut, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Papua juga diperbolehkan menjual miras secara legal. (Gie)