KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu melakukan hearing kepada PT.Sumber Cipta Multi Niaga atau perusahaan Djarum yang ada di Kotamobagu. Bertempat di ruangan Paripurna DPRD Kotamobagu, Selasa 14 Februari 2023.
RDP tersebut digelar berdasarkan aspirasi yang masuk ke DPRD terkait masalah karyawan yang tidak mendapatkan hak pesangon dari perusahaan.
Menurut Ketua Komisi II Jusran Deby Mokolanot, pihaknya melakukan mediasi kepada kedua belah pihak termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, agar permasalahan yang dialami warga Kotamobagu tersebut segera terselesaikan dan apa yang menjadi hak dari karyawan dapat diterima sesuai dengan aturan yang ada.
“DPRD tadi telah memediasi antara perusahaan dan tenaga kerja serta pemerintah kota, tadi kami tetap menyarankan bahwa harus ada solusi antara kedua belah pihak yang difasilitasi oleh pemerintah kota dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, jika tidak mendapatkan titik temu, maka itu akan ke jenjang berikutnya,” ucap Mokolanot.
Selain itu, Mokolanot menyarankan agar pemerintah kota dapat proaktif dalam melakukan evaluasi bagi setiap perusahaan yang berinvestasi di daerah.
“Tadi kami sudah menanyakan ke pemerintah kota, hal serupa bisa saja terjadi ke tenaga kerja yang lain ke perusahaan yang lain, tapi belum terbuka. Sekarang kasus yang ini sudah terbuka, sehingga kami merekomendasikan ke pemerintah kota untuk segera membentuk tim terpadu agar perusahaan yang ada di Kotamobagu itu taat regulatif, terutama yang menyangkut kewajiban mereka terhadap kabupaten kota dalam hal ini Kota Kotamobagu,” katanya.
RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II, didampingi Ketua DPRD Meiddy Makalalag dan dihadiri oleh lintas Komisi, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Ketenagakerjaan, Bagian Hukum, Pihak Perusahaan dan pihak karyawan yang merasa dirugikan. (Advertorial)