KILASTOTABUAN.COM, BOLTIM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengenai Pertangungjawaban APBD 2020, telah ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemkab Boltim, dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Boltim, Rabu (2/6/2021).
Wakil Bupati, Oskar Manoppo, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dewan dan seluruh anggota atas terselenggaranya paripurna ini. Ia juga berharap agar pemerintah bersama DPRD, tetap berkolaborasi dengan baik dalam membangun Boltim ke depan.
“Rapat paripurna ini merupakan bagian siklus rutin penyelanggaraan pemerintah daerah secara transparan, dengan menyampaikan informasi atas kebijakan dan hasil penyelengaraan pemerintahan selama periode tahun anggaran 2020, yang nantinya akan ditetapkan bersama,” kata Oskar.
Baca Juga: Sangadi Moyongkota Baru Siap Bersinergi dengan Polsek Modayag
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Boltim, Medy Lensun, mengatakan pihaknya berharap kepada Pemkab Boltim agar segera mendorong percepatan penyusunan dan menyampaikan kepada DPRD KUA-PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2021 serta KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2022.
“Saya berharap Pemkab, dalam hal ini, Bupati dan Wakil Bupati Boltim, kiranya dapat mendorong percepatan penyusunan dan menyampaikan kepada DPRD KUA-PPAS perubahan APBD. Sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memaksimalkan program kegiatan SKPD sesuai dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Boltim,” katanya.
Diketahui, rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Boltim, Medy Lensun, bersama Wakil Ketua, Muhammad Jabir, yang dihadiri Wakil Bupati Boltim, Oskar Manoppo, para anggota DPRD, Waka Polres Boltim, para asisten dan para kepala SKPD. (Awi)