KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, menghadiri rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam rangka revisi Perda Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu Tahun 2014-2034, bertempat di Hotel Aryaduta Manado, Rabu (15/12/2021).
Dalam sambutannya, wali kota menyampaikan latar belakang yang mendasari dilaksanakannya revisi terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2014 tersebut.
“Perubahan luas wilayah Kota Kotamobagu, perubahan peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah, serta berbagai dinamika perkembangan pembangunan di wilayah Kota Kotamobagu, menjadi dasar dalam revisi terhadap perda RTRW Kota Kotamobagu 2014-2034,” kata Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara.
Setelah pelaksanaan rapat Koordinasi TKPRD hari ini, kata wali kota, masih ada beberapa tahap lagi yang harus dilakukan selanjutnya.
“Setelah ini masih harus dilakukan proses harmonisasi oleh Kemenkumham, pembahasan dengan DPRD, pengajuan persetujuan substansi kepada Menteri ATR/Kepala Bappenas, sampai ditetapkannya Perda tentang RTRW Kota Kotamobagu yang baru,” katanya.
Sementara Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Sulawesi Utara, Praseno Hadi menyambut baik pelaksanaan rapat TKPRD tersebut.
“Kami menyambut baik dan memberikan apresiasi atas pelaksanaan rapat Koordinasi TKPRD hari ini dalam rangka revisi terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kotamobagu Tahun 2014-2034. Semoga ini bisa berjalan dengan lancar dan sukses, dan Perda revisi RTRW Kota Kotamobagu bisa segera ditetapkan,” kata Praseno.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, unsur Forkopimda Sulut. unsur Forkopimda Kota Kotamobagu, Pimpinan dan Anggotan DPRD Kotamobagu, Sekretaris Daerah Kotamobagu, TKPRD Provinsi Sulawesi Utara dan Kota Kotamobagu. (*/Anggi)