KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tak akan banding atas vonis pengadilan terhadap eks penyidiknya, terdakwa Stepanus Robin Pattuju.
Dengan demikian vonis terhadap Robin telah berkekuatan hukum tetap sebab Robin juga tidak mengajukan banding.
“Terdakwa Stepanus Robin P dkk telah menerima putusan Majelis Hakim,” ujar Plt. Juru Bicara Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (21/1).
Ali juga memaparkan bahwa KPK memutuskan tidak akan mengajukan banding setelah Tim Jaksa mempelajari pertimbangan Majelis Hakim.
“Tim Jaksa setelah mempelajari pertimbangan Majelis Hakim berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan,” tambahnya.
Oleh karena itu, vonis terhadap Robin dan Maskur telah dipastikan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Selanjutnya, Jaksa Eksekutor KPK dapat melaksanakan putusan vonis tersebut.
“Kami berharap PN Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan salinan petikan putusan perkara dimaksud,” tutur Ali.
Dalam keterangan tersebut, Ali menyatakan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husein memastikan tidak akan mengajukan banding atas vonis terhadap dirinya.
Robin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sedangkan, Maskur dijatuhi vonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta menilai Robin terbukti bersalah karena menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan USD36 ribu atau setara Rp11,538 miliar. Suap tersebut Robin terima guna mengakali lima kasus korupsi di KPK.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 11 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara ,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Djuyamto, Rabu (12/1).
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan harus membayar uang pengganti sebesar Rp2.322.577.000 terhadap Robin.
Jika tidak dibayar, maka Jaksa akan menyita aset-aset Robin dan akan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Lebih lanjut, jika harta Robin tidak mencukupi biaya pengganti, maka Robin akan dipenjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sedangkan, untuk Maskur Husein diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8.702.500.000 dan USD360 ribu.
Jika Maskur tidak membayarkan dalam tenggat waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Sementara, jika harta bendanya tidak mencukupi, hukuman tambahan itu akan diganti dengan penjara 3 tahun. (*)
Sumber: CNN Indonesia
The onset or exacerbation of migraine or development of headache with a new pattern which is recurrent, persistent, or severe requires discontinuation of NuvaRing and evaluation of the cause cialis with priligy