Kilas Totabuan
Selasa, 30 Mei 2023
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured
Kilas Totabuan
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured
No Result
View All Result
Kilas Totabuan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Politik
  • Entertainment
  • Internasional
Home Berita Utama

Vonis 11 Tahun Bui Inkrah, KPK Tak Banding Kasus Stepanus Robin

Jumat, 21 Januari 2022
0
pleidoi robin pattuju 1 169 Kilas Totabuan

KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tak akan banding atas vonis pengadilan terhadap eks penyidiknya, terdakwa Stepanus Robin Pattuju.

Dengan demikian vonis terhadap Robin telah berkekuatan hukum tetap sebab Robin juga tidak mengajukan banding.

BACA JUGA:

Bupati Boltim Beri Klarifikasi usai LHKPN di KPK

Begini Kronologi Meninggalnya Satu Warga saat Banjir Menerjang Desa Molobog

“Terdakwa Stepanus Robin P dkk telah menerima putusan Majelis Hakim,” ujar Plt. Juru Bicara Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (21/1).

ADVERTISEMENT

Ali juga memaparkan bahwa KPK memutuskan tidak akan mengajukan banding setelah Tim Jaksa mempelajari pertimbangan Majelis Hakim.

“Tim Jaksa setelah mempelajari pertimbangan Majelis Hakim berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan,” tambahnya.

Oleh karena itu, vonis terhadap Robin dan Maskur telah dipastikan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Selanjutnya, Jaksa Eksekutor KPK dapat melaksanakan putusan vonis tersebut.

“Kami berharap PN Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan salinan petikan putusan perkara dimaksud,” tutur Ali.

Dalam keterangan tersebut, Ali menyatakan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husein memastikan tidak akan mengajukan banding atas vonis terhadap dirinya.

Robin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sedangkan, Maskur dijatuhi vonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta menilai Robin terbukti bersalah karena menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan USD36 ribu atau setara Rp11,538 miliar. Suap tersebut Robin terima guna mengakali lima kasus korupsi di KPK.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 11 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara ,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Djuyamto, Rabu (12/1).

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan harus membayar uang pengganti sebesar Rp2.322.577.000 terhadap Robin.

Jika tidak dibayar, maka Jaksa akan menyita aset-aset Robin dan akan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Lebih lanjut, jika harta Robin tidak mencukupi biaya pengganti, maka Robin akan dipenjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sedangkan, untuk Maskur Husein diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8.702.500.000 dan USD360 ribu.

Jika Maskur tidak membayarkan dalam tenggat waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Sementara, jika harta bendanya tidak mencukupi, hukuman tambahan itu akan diganti dengan penjara 3 tahun. (*)

Sumber: CNN Indonesia 

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Usai Tinggalkan Malaysia, Lee Zii Jia Dihukum BAM Dua Tahun 

Next Post

Jakarta Banjir, Anggota DPRD DKI dari PDIP Minta Maaf 

Artikel Terkait

Bupati Boltim Beri Klarifikasi usai LHKPN di KPK

Bupati Boltim Beri Klarifikasi usai LHKPN di KPK

Rabu, 17 Mei 2023
Banjir Desa Molobog

Begini Kronologi Meninggalnya Satu Warga saat Banjir Menerjang Desa Molobog

Rabu, 26 April 2023
Ganjil Genap Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023

Berikut Jadwal Ganjil Genap Ruas Tol Karawang Barat KM 47-Gerbang Kalikangkung KM 414

Selasa, 18 April 2023
Ganjar Pranowo

Sempat Terjun Bebas, Elektabilitas Ganjar Pranowo kembali Ungguli Prabowo dan Anies di Survei Terbaru SMRC

Selasa, 18 April 2023
Plt Direktur Penyelidikan KPK Ronald Ferdinand Worotikan

Inilah Serangkaian OTT KPK di Bawah Komando Putra Sulut Ronald Ferdinand Worotikan, Termasuk Penangkapan Wali Kota Bandung 

Minggu, 16 April 2023
Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Hanya Butuh 3 Tahun, Kekayaan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Meningkat Rp2.8 Miliar

Minggu, 16 April 2023
Mengenal Kepulauan Meranti, Daerah yang Kantor Bupatinya Digadai Rp100 Miliar oleh M Adil ke Bank

Mengenal Kepulauan Meranti, Daerah yang Kantor Bupatinya Digadai Rp100 Miliar oleh M Adil ke Bank

Sabtu, 15 April 2023
Penjabat Bupati Bolmong Limi Mokodompit

“Berlagak Politisi”, ASN Bolmong Siap-siap Nonjob dan Diberhentikan Tidak Hormat

Rabu, 12 April 2023
Sam Sachrul Mamonto Rolling Besar-besaran Pekan Depan, Berikut Kriteria Pejabat Dilantik

Sam Sachrul Mamonto Rolling Besar-besaran Pekan Depan, Berikut Kriteria Pejabat Dilantik

Selasa, 11 April 2023
Pencarian Dua Pendaki Asal Makassar dan Manado yang Tersesat di Gunung Ambang

Terungkap, Ternyata Ini Penyebab Dua Pendaki Asal Makassar dan Manado Tersesat di Gunung Ambang

Senin, 10 April 2023
Next Post
Jakarta Banjir, Anggota DPRD DKI dari PDIP Minta Maaf 

Jakarta Banjir, Anggota DPRD DKI dari PDIP Minta Maaf 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pembangunan Pesantren

BERITA TERKINI

Didamping Ketua PKK, Limi Mokodompit Hadiri Percepatan Penurunan Stunting se-Sulut

Didamping Ketua PKK, Limi Mokodompit Hadiri Percepatan Penurunan Stunting se-Sulut

Senin, 29 Mei 2023
Gelar Doa Syukuran di Rudis, Limi Mokodompit: Terima Kasih OD-SK

Gelar Doa Syukuran di Rudis, Limi Mokodompit: Terima Kasih OD-SK

Jumat, 26 Mei 2023
Dianggap Mampu, Limi Mokodompit kembali Dilantik Penjabat Bupati Bolmong

Dianggap Mampu, Limi Mokodompit kembali Dilantik Penjabat Bupati Bolmong

Selasa, 23 Mei 2023
Bupati Limi Mokodompit saat menerima penghargaan Kabupaten Layak Anak dari Kementerian-PPA

Dibawa Kendali Limi Mokodompit, Bolmong Pertama Kalinya Dianugerahi Kabupaten Layak Anak

Minggu, 21 Mei 2023
Pemkab Boltim Dapat Kucuran Dana 53 Miliar dari Kementerian PUPR

Pemkab Boltim Dapat Kucuran Dana 53 Miliar dari Kementerian PUPR

Rabu, 17 Mei 2023
Bupati Boltim Beri Klarifikasi usai LHKPN di KPK

Bupati Boltim Beri Klarifikasi usai LHKPN di KPK

Rabu, 17 Mei 2023

BERITA TERPOPULER

Kapan Jadwal Buka Tutup Jalan Komangaan Mulai Dihentikan, Berikut Informasinya

Kapan Jadwal Buka Tutup Jalan Komangaan Mulai Dihentikan, Berikut Informasinya

Sabtu, 8 April 2023
Jadwal Buka Tutup Jalan AKD di Komangaan

Jadwal Buka Tutup Jalan AKD Kaiya-Kota Kotamobagu yang Berlaku Mulai 20 Maret 2023

Sabtu, 18 Maret 2023
arti Body Count bahasa gaul yang lagi viral di media sosial

Ini Arti Buri Beceng Bahasa Madura yang Viral di TikTok 

Sabtu, 28 Januari 2023
Resmi Mendaftar di KPU, Berikut Nama 25 Calon Anggota DPRD PDI Perjuangan Kotamobagu

Resmi Mendaftar di KPU, Berikut Nama 25 Calon Anggota DPRD PDI Perjuangan Kotamobagu

Kamis, 11 Mei 2023
Didamping Ketua PKK, Limi Mokodompit Hadiri Percepatan Penurunan Stunting se-Sulut

Didamping Ketua PKK, Limi Mokodompit Hadiri Percepatan Penurunan Stunting se-Sulut

Senin, 29 Mei 2023
Gelar Doa Syukuran di Rudis, Limi Mokodompit: Terima Kasih OD-SK

Gelar Doa Syukuran di Rudis, Limi Mokodompit: Terima Kasih OD-SK

Jumat, 26 Mei 2023
Kilas Totabuan

© 2020 KILAS TOTABUAN

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured

© 2020 KILAS TOTABUAN

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In