KILASTOTABUAN.COM, BOLTIM – Bupati Sam Sachrul Mamonto mengeluarkan surat instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, untuk ASN dan THL di wilayah kerja Pemkab Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Surat instruksi diterbitkan pada Jumat, 18 Februari 2022, bertujuan mencegah meningkatnya kembali virus Covid-19 di Kabupaten Boltim.
Berikuti 11 poin yang dituangkan dalam instruksi tersebut.
1. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur merupakan wilayah yang ditetapkan pada PPKM level 2.
2. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran non essensial diberlakukan 75 persen work from office (WFO) dengan protocol kesehatan secara ketat.
3. Untuk Dinas Kesehatan diberlakukan 100 persen work from office (WFO) dengan protocol kesehatan secara ketat.
4. Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya di dalam ruangan paling banyak 75 persen dari kapasitas.
5. Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (WFH) bagi ASN wajib berada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
6. Kepala satuan kerja melakukan pembagian system kerja bagi ASN WFH/WFO pada masing-masing unit kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
7. ASN dan THL, yang melakukan tugas kedinasan work from home apabila dibutuhkan untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor, maka wajib untuk hadir. Yang tidak mematuhi akan diberikan sanksi ketentuan yang berlaku.
8. Selama instruksi ini berlaku, kehadiran ASN WFH dan WFO tidak menggunakan finger print sehingga untuk pelaksanaan monitoring kehadiran dibuktikan dengan menggunakan absen manual.
9. ASN yang terpapar Covid-19 postif wajib melakukan isolasi mandiri, dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah/faskes.
10. Untuk pelaksanaan di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.
11. Instruksi ini berlaku sejak tanggal 18 Februari 2022 sampai dengan 28 Februari 2022 dengan memperhatikan perkembangan epidemologi Covid-19.
Diketahui, surat instruksi Bupati Sachrul tersebut, berdasarkan surat edaran nomor:10/BMT/22/II/2022 dari Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2022, tentang PPKM.***