KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Tarif dua ruas tol dalam kota yang menghubungkan Cawang dengan Pluit dan Cawang dengan Jembatan Tiga di Pluit naik mulai 26 Februari 2022.
Hal ini termaktub dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota).
Tarif tol dalam kota Jakarta naik Rp500 dan berlaku untuk semua golongan kendaraan yang melintas di jalan bebas hambatan tersebut.
Tarif tol untuk kendaraan Golongan I naik menjadi Rp10.500 dari sebelumnya Rp10.000. Kemudian, Golongan II dan III naik menjadi Rp15.500 dari sebelumnya Rp15.000. Terakhir, Golongan IV dan V juga naik menjadi Rp17.500 dari sebelumnya Rp17.000.
Menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tarif tol memang dapat naik setiap dua tahun sekali akibat pengaruh inflasi. Kenaikan tarif tol saat ini menggunakan data inflasi Jakarta sebesar 3,03 persen pada periode November 2019 hingga November 2021.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk selaku pengelola kedua ruas jalan tol tersebut mengungkapkan penyesuaian tarif dilakukan guna meningkatkan pelayanan di bidang transaksi, lalu lintas, dan konstruksi.
Head of Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Division Raddy R. Lukman mengatakan peningkatan layanan transaksi dilakukan dengan menambah gardu operasi di Gerbang Tol (GT) Semanggi 1 dan 2.
Lebih lanjut, ia menambahkan peningkatan layanan lalu lintas dilakukan dengan mengganti peralatan dan kendaraan rescue yang dimiliki perseroan di Jasa Marga Toll Road Command Center (JMTC).
Direktur PT CMNP Hasyim mengungkapkan pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol dengan melakukan peremajaan sejumlah kendaraan operasional perusahaan. (*)
Sumber: CNN Indonesia