KILAS TOTABUAN – Diduga membuat berita hoax dan tanpa konfirmasi, dua media online dilaporkan Direktur PT Totabuan Jaya Bersama,Irwanto Sanusi ke Dewan Pers.
Menurut Irwanto, dirinya melaporkan dua media online ke Dewan Pers, karena adanya dugaan pencemaran nama baik yang mengganggu dirinya dan keluarga.
Selain itu, pemberitaan yang mengaitkan izin perusahaannya sangat tidak benar alias hoax. Sebab, semua perizinan sudah dilengkapi.
“Apa yang tertulis di pemberitaan itu semuanya Hoax. Sebab buktinya PT Totabuan Jaya Bersama memiliki izin-izin seperti yang dipersyaratkan. Tiba-tiba saja diterbitkan berita fitnah dan bohong. Ini kan sudah keterlaluan,” ujarnya, Sabtu 26 Maret 2022.
Irwanto mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Dewan Pers, dan berharap hal itu akan segera ditindak lanjuti. Meski demikian dirinya enggan menyebutkan kedua media online yang dilaporkan tersebut.
Akibat pemberitaan tersebut, Irwanto mengaku perusahan mengalami kerugian besar seperti rusaknya kredibilitas perusahaan di mata mitra kerja (rekanan), tercemarnya nama baik perusahaan dan kerugian baik material maupun immaterial.
“Apalagi pemberitaan yang dilansir dua media itu tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya, sehingga diduga sengaja untuk melakukan fitnah dan pencemaran nama baik,” kata Irwanto.
Dijelaskannya, tindakan oknum Wartawan tersebut dalam menjalankan tugas profesinya tidak bersikap independen, tidak menghasilkan berita yang akurat, tidak berimbang, dan terkesan beritikad buruk sehingga dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik.
“Setahu saya, wartawan Media Elektronik yang menebar kebohongan dapat juga dikenai Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Saya tidak akan berhenti mengusut pemberitaan itu. Kalau memang tidak ada etikad konfirmasi, saya siap membawa masalah ini ke ranah hukum,” pungkasnya.***