Kilas Totabuan
Jumat, 9 Juni 2023
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured
Kilas Totabuan
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured
No Result
View All Result
Kilas Totabuan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Politik
  • Entertainment
  • Internasional
Home Hukrim

Direktur PT Totabuan Jaya Bersama Adukan Dua Media Online ke Dewan Pers, Diduga Sebarkan Berita Hoax

Sabtu, 26 Maret 2022
0
IMG 20220326 WA0032 Kilas Totabuan

KILAS TOTABUAN – Diduga membuat berita hoax dan tanpa konfirmasi, dua media online dilaporkan Direktur PT Totabuan Jaya Bersama,Irwanto Sanusi ke Dewan Pers.

Menurut Irwanto, dirinya melaporkan dua media online ke Dewan Pers, karena adanya dugaan pencemaran nama baik yang mengganggu dirinya dan keluarga. 

BACA JUGA:

Hanya Butuh 3 Tahun, Kekayaan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Meningkat Rp2.8 Miliar

Mengenal Jenis dan Spesifikasi Glock, Senjata Api yang Digunakan Ajudan Kapolda Gorontalo untuk Mengakhiri Hidup  

Selain itu,  pemberitaan yang mengaitkan izin perusahaannya sangat tidak benar alias hoax. Sebab, semua perizinan sudah dilengkapi.

ADVERTISEMENT

“Apa yang tertulis di pemberitaan itu semuanya Hoax. Sebab buktinya PT Totabuan Jaya Bersama memiliki izin-izin seperti yang dipersyaratkan. Tiba-tiba saja diterbitkan berita fitnah dan bohong. Ini kan sudah keterlaluan,” ujarnya, Sabtu 26 Maret 2022.

Irwanto mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Dewan Pers, dan berharap hal itu akan segera ditindak lanjuti. Meski demikian dirinya enggan menyebutkan kedua media online yang dilaporkan tersebut.

Akibat pemberitaan tersebut, Irwanto mengaku perusahan mengalami kerugian besar seperti rusaknya kredibilitas perusahaan di mata mitra kerja (rekanan), tercemarnya nama baik perusahaan dan kerugian baik material maupun immaterial.

“Apalagi pemberitaan yang dilansir dua media itu tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya, sehingga diduga sengaja untuk melakukan fitnah dan pencemaran nama baik,” kata Irwanto. 

Dijelaskannya, tindakan oknum Wartawan tersebut dalam menjalankan tugas profesinya tidak bersikap independen, tidak menghasilkan berita yang akurat, tidak berimbang, dan terkesan beritikad buruk sehingga dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik.

“Setahu saya, wartawan Media Elektronik yang menebar kebohongan dapat juga dikenai Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Saya tidak akan berhenti mengusut pemberitaan itu. Kalau memang tidak ada etikad konfirmasi, saya siap membawa masalah ini ke ranah hukum,” pungkasnya.***

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Ranmor, Polres Boltim Amankan 2 Tersangka

Next Post

Sejumlah Anggota DPRD Gelar Reses di Kotamobagu Barat

Artikel Terkait

Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Hanya Butuh 3 Tahun, Kekayaan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Meningkat Rp2.8 Miliar

Minggu, 16 April 2023
Jenis dan Spesifikasi Glock

Mengenal Jenis dan Spesifikasi Glock, Senjata Api yang Digunakan Ajudan Kapolda Gorontalo untuk Mengakhiri Hidup  

Minggu, 26 Maret 2023
Press Conference Polres Kotamobagu Terduga Pelaku Pembunuhan Anak 5 Tahun di Bolmong pada Kamis, 16 Februari 2023.

Pelaku Pembunuhan Anak 5 Tahun di Bolmong Mengaku juga Melakukan Hal Ini

Kamis, 16 Februari 2023
40 WBP Rutan Kotamobagu Khatam Quran

40 WBP Rutan Kotamobagu Khatam Quran

Jumat, 16 September 2022
Tanggap Cepat, Brimob Polda Sulut bersama Sangadi Turun Beri Imbauan kepada Penambang Ilegal

Tanggap Cepat, Brimob Polda Sulut bersama Sangadi Turun Beri Imbauan kepada Penambang Ilegal

Minggu, 11 September 2022
Kapolres Dasveri Abdi Bangun Sinegritas bersama Insan Pers Kotamobagu

Kapolres Dasveri Abdi Bangun Sinegritas bersama Insan Pers Kotamobagu

Selasa, 26 Juli 2022
Usai Diperiksa 6 Jam, Kepala Dinsos Bolmong dan Kabid Fakir Miskin Langsung Ditahan

Usai Diperiksa 6 Jam, Kepala Dinsos Bolmong dan Kabid Fakir Miskin Langsung Ditahan

Rabu, 6 Juli 2022
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Kotamobagu, Polres Periksa 14 ABH

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Kotamobagu, Polres Periksa 14 ABH

Rabu, 15 Juni 2022
Tersangkut Kasus Pencemaran Nama Baik, PDP Terancam Empat Tahun Penjara

Tersangkut Kasus Pencemaran Nama Baik, PDP Terancam Empat Tahun Penjara

Senin, 6 Juni 2022
Kepemilikan Sajam Tanpa Izin, NVT Alias Nol Diamankan Polres Kotamobagu

Kepemilikan Sajam Tanpa Izin, NVT Alias Nol Diamankan Polres Kotamobagu

Senin, 6 Juni 2022
Next Post
Sejumlah Anggota DPRD Gelar Reses di Kotamobagu Barat

Sejumlah Anggota DPRD Gelar Reses di Kotamobagu Barat

Pembangunan Pesantren

BERITA TERKINI

Kementerian P3A Lakukan Verifikasi Lapangan Hybrid KLA Boltim

Kementerian P3A Lakukan Verifikasi Lapangan Hybrid KLA Boltim

Kamis, 1 Juni 2023
Delapan Aksi Penurunan Stunting Pemkab Bolmong Diapresiasi Tim Penilai dan Panelis

Delapan Aksi Penurunan Stunting Pemkab Bolmong Diapresiasi Tim Penilai dan Panelis

Kamis, 1 Juni 2023
Upcara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Jadi Irup Hari Lahir Pancasila, Limi Mokodompit: Mari Bekerjasama dan Saling Menghormati

Kamis, 1 Juni 2023
Apotek di Kotamobagu Wajib Kantongi SIPA

Apotek di Kotamobagu Wajib Kantongi SIPA

Rabu, 31 Mei 2023
Penyaluran BLT Tahap Dua oleh Pj Sangadi Pinonobatuan kepada Penerima

Pemdes Pinonobatuan Salurkan BLT Tahap Dua kepada 40 KK 

Rabu, 31 Mei 2023
Pemkot Kotamobagu dan BSI Teken MoU

Pemkot Kotamobagu dan BSI Teken MoU

Selasa, 30 Mei 2023

BERITA TERPOPULER

Kapan Jadwal Buka Tutup Jalan Komangaan Mulai Dihentikan, Berikut Informasinya

Kapan Jadwal Buka Tutup Jalan Komangaan Mulai Dihentikan, Berikut Informasinya

Sabtu, 8 April 2023
Jadwal Buka Tutup Jalan AKD di Komangaan

Jadwal Buka Tutup Jalan AKD Kaiya-Kota Kotamobagu yang Berlaku Mulai 20 Maret 2023

Sabtu, 18 Maret 2023
arti Body Count bahasa gaul yang lagi viral di media sosial

Ini Arti Buri Beceng Bahasa Madura yang Viral di TikTok 

Sabtu, 28 Januari 2023
Resmi Mendaftar di KPU, Berikut Nama 25 Calon Anggota DPRD PDI Perjuangan Kotamobagu

Resmi Mendaftar di KPU, Berikut Nama 25 Calon Anggota DPRD PDI Perjuangan Kotamobagu

Kamis, 11 Mei 2023
Apotek di Kotamobagu Wajib Kantongi SIPA

Apotek di Kotamobagu Wajib Kantongi SIPA

Rabu, 31 Mei 2023
Peneriman WTP Pemkab Bolmong oleh Penjabat Bupati Limi Mokodompit

Pemkab Bolmong Pertahankan WTP untuk Ketiga Kalinya

Senin, 15 Mei 2023
Kilas Totabuan

© 2020 KILAS TOTABUAN

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured

© 2020 KILAS TOTABUAN

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In