KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Rapat Paripurna Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, dalam rangka pembicara tingkat I penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021, bertempat di gedung DPRD, Selasa 28 juni 2022.
Rapat Paripurna diawali dengan penbacaan surat masuk oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Agung Adati. Dilanjutkan dengan penyampaian Ranperda pertanggung jawaban APBD 2021, oleh Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan. Rapat berlanjut dengan penyampaian pandangan umum oleh setiap Fraksi di DPRD Kotamobagu.
Dalam penyampaian pandangan umum Fraksi, Fraksi Hanura lebih memilih membacakan isi pandangan umum Fraksi, dibandingkan dengan ke lima Fraksi lainnya yang ada di DPRD Kotamobagu.
Agus Suprijantan mewakili ketua Fraksi Hanura membacakan pandnagan umum Fraksi. Fraksi Hanura meminta agar dalam pembahasan nanti, tim TAPD dan Banggar dapat menyampaikan dokumen perubahan pada saat pembahasan di provinsi.
“Dalam pembahasan bersama provinsi akan terjadi perubahan, hal itu perlu diklarifikasi, karena terdapat perubahan angka yang tidak sesuai,” kata Agus saat membacakan pandangan umum.
Menurut Hanura, pihaknya perlu membacakan pandangan Fraksi tersebut agar semua yang hadir dapat mendengar apa yang menjadi kritikan dan saran oleh DPRD Kotamobagu khsusunya Fraksi hanura.
“Fraksi Hanura memilih membacakan pandnagan Fraksi agar Rapat Paripurna tidak hanya menjadi agenda seremonial saja, akan tetapi kita bekerja untuk rakyat,” pungkasnya. (Advertorial)