KILASTOTABUAN.COM, BOLTIM – Bupati Sam Sachrul Mamonto, bersama DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tengah menetapkan rancangan peraturan daerah, tentang Anggaran Pendataan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan APBD-P tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Kantor DPRD Boltim, pada Rabu 28 September 2022.
Bupati Sachrul dalam sambutannya mengatakan, setelah APBD-P ditetapkan, diharapkan segera dikonsultasikan dengan pemerintah provinsi untuk dilakukan evaluasi, khususnya yang berkaitan dengan substansi pokok yang termuat dalam perubahan APBD tahun anggaran 2022.
“Untuk itu diharapkan segera mendapatkan pengesahan dan selanjutnya akan kita implementasikan dalam bentuk pelaksanaan program serta kegiatan pembangunan di tengah – tengah masyarakat,” ujar bupati.
Bupati menyadari bahwa pada proses pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD 2022 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) telah berjalan dengan penuh dinamika.
“Namun saya yakin dan percaya, bahwa dinamika dalam pembahasan tersebut, bertujuan untuk menghasilkan kualitas peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 agar lebih baik dan tepat sasaran, serta sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Utamanya, pada substansi berupa target penerimaan pendapatan daerah, pengalokasian belanja daerah, dan penetapan pembiayaan Daerah serta sasaran program kegiatan yang disingkronisasi dengan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi sehingga dapat menjawab Visi Misi pembangunan daerah,” katanya.
Bupati pun menambahkan, di tengah keterbatasan kemampuan keuangan daerah, pembangunan di Kabupaten Boltim dapat terus berjalan. “Saya optimis bahwa apa yang menjadi harapan dari masyarakat untuk keberlanjutan pembangunan di Tahun 2022 akan terlaksana meskipun dengan keterbatasan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.***