KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu hearing Pemerintah Kota (Pemkot) dan pemiliki CV.Tita, bertempat di ruang rapat paripurna, Selasa (13/9/2022).
Hearing tersebut membahas beberapa poin, diantarinya soal izin usaha dan parkiran di kompleks toko Tita, yang beralamatkan di Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Pemiliki Toko Tita Titi Jhonatan Gumulili mengatakan pihaknya akan mematuhi peraturan Pemkot Kotamobagu terkait pengaturan ruas jalan yang berada di sekitar Toko Tita.
Gumulili menambahkan, pihaknya juga berniat untuk menata dengan baik dan memperbaiki jalan yang berada di depan Toko Tita agar terlihat rapi. Ia pun menginginkan Kota Kotamobagu akan seperti Kota Manado yang tidak memiliki rumput.
“Tetapi saya tidak menutup diri kalau memang kebijakan pemerintah untuk memperbaiki lagi saya siap, saya siap untuk mengikuti aturan-aturan dari pemerintah,” katanya.
Dalam perizinan usaha, Gumulili telah mengikuti seluruh peraturan perizinan, baik dari Kementerian maupun dari Pemerintah daerah, bahkan ia juga memiliki izin berjualan minuman beralkohol.
“Saya adalah termasuk 10 besar pembayar pajak di Kotamobagu dengan PPN Rp 1,5 Miliar paling rendah dalam setiap bulan. PPH 30 sampai 40 juta per bulan yang harus saya bayarkan dan saya taat pajak. Sampai saat ini saya berusaha mengurus semuanya dengan baik dan berusaha tidak melanggar aturan,” tutup Gumulili.
Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Syarifudin J Mokodongan saat memimpin RDP mengatakan, beberapa peraturan yang berlaku di daerah baik itu Undang-Udang (UU) maupun Peraturan Daerah (Perda), itu tidak boleh dikesampingkan.
“Kita boleh melakukan usaha apa pun, selagi atau selama masih dalam koridor aturan, selama masih dalam norma-norma yang jelas, selama tidak melanggar atau melangkahi hak dari orang lain. Itu yang menjadi prinsip dasar sehingga kemudian hari ini DPRD mengajak pihak terkait untuk melakukan RDP pada hari ini,” kata Syarifudin.
Hearing dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Syarifudin J Mokodongan, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Herdi Korompot, Ketua Komisi I Agus Suprijanta, Ketua Komisi III Royke Kasenda, Anggota DPRD Alfitri Tungkagi, Rewi Daun dan Ahmad Sabir.
Sementara dari Pemkot Kotamobagu, Dinas Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (Advertorial)