KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengalokasikan anggaran belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU).
Pengalokasian anggaran tersebut sebagai tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo kepada seluruh Kepala Daerah se-Indonesia melalui Rapat Pengendalian Inflasi Daerah, yang berlangsung secara hybrid di Istana Negara baru-baru ini.
Hal tersebut turut dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu Sofyan Mokoginta.
Menurutnya, Pemkot Kotamobagu telah melakukan proses pergeseran anggaran untuk penanganan dampak inflasi sesuai arahan presiden dalam rapat pengendalian inflasi daerah dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 tahun 2022.