KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu mengelar rapat paripurna dalam rangka pembicara tingkat I penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kotamobagu, Jumat (23/9/2022).
Rapat Paripurna diawali dengan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris Dewan Moch Agung Adati, dilanjutkan dengan penyampaian kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2022 oleh Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan.
“Sejak ditetapkan peraturan daerah nomor 6 tahun 2021 tentang APBD Kota Kotamobagu tahun anggaran 2022 dan pelaksanaannya terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan, baik aspek pendapatan belanja, maupun pembiayaan daerah sebagai akibat dari adanya perubahan instrumen kebijakan dan regulasi berasal dari pemerintah pusat, yang tentunya strategis dan perlu di akomodir agar fungsi fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah dapat berjalan dengan lancar,” ucap Nayodo.
Nayodo juga menyampaikan beberapa poin yang menjadi dasar perubahan APBD Kotamobagu tahun anggaran 2022.
“Pertama, penyesuaian capaian target kinerja dan atau peraturan rencana pemerintah daerah, serta aspek pendapatan belanja dan kebijakan daerah. Kedua, terhadap plafon atau tidak tercapainya target pendapatan baik yang berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, transfer, maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah, ketiga sinkronisasi program dan kegiatan perangkat daerah dengan program nasional dan atau program perangkat daerah dengan kinerja perangkat darah sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan, seperti penggunaan operasi dana spesifik berupa dana alokasi khusus, serta anggaran bagi hasil. Ke empat penyesuaian anggaran belanja sebagai akibat adanya pergeseran antar rincian belanja daerah, antar uni organisasi, antar program, dan antar kegiatan, serta antar jenis belanja,” katanya
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pandangan umum Fraksi dewan. lewat pantauan media ini, dari enam Fraksi yang ada di DPRD Kotamobagu, terdapat lima Fraksi yang memilih untuk tidak lagi membacakan pandangan Fraksi nya.
Sementara itu, Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) memilih untuk membacakan pandangan umum fraksi dengan menyampaikan beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu.
Rapat dilanjutkan dengan tambahan penjelasan terhadap pandangan umum Fraksi dewan oleh wakil wali kota.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Syarifudin J Mokodongan dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Herdy Korompot. Turut dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, asisten I Pemerintah Kotamobagu, Asisten II, Asisten III, Sekretaris daerah, serta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah. (Advertorial)