KILASTOTABUAN.COM, BOLTIM – Implementasi Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang penggunaan seragam sekolah bagi siswa di seluruh jenjang pendidikan telah diterapkan di sekolah se Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Demikian dikatakan Kepala Disdikbud Boltim, Yusri Damopolii. Bahkan kata dia, khusus pakaian adat di hari tertentu telah lebih dulu diterapkan Bupati Boltim.
“Terkait aturan seragam sekolah ini hampir sama dengan sebelumnya, namun khusus pakaian adat daerah Boltim selangkah lebih awal, karena bupati sudah menetapkan hari kamis menggunakan pakaian adat daerah,” ungkap Yusri.
Lanjutnya, meski telah ditetapkan namun pihaknya belum mengatur sanksi bagi sekolah yang tidak menerapkan aturan penggunaan seragam sebagaimana yang diatur dalam peraturan menteri.
“Untuk awal ini, kita berusaha menumbuhkan kesadaran guru dan siswa dulu, ke depan baru diterapkan sanksinya,” pungkasnya.***