KILASTOTABUAN.COM, BOLTIM – Implementasi Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang penggunaan seragam sekolah bagi siswa di seluruh jenjang pendidikan telah diterapkan di sekolah se Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Demikian dikatakan Kepala Disdikbud Boltim, Yusri Damopolii. Bahkan kata dia, khusus pakaian adat di hari tertentu telah lebih dulu diterapkan Bupati Boltim.
“Terkait aturan seragam sekolah ini hampir sama dengan sebelumnya, namun khusus pakaian adat daerah Boltim selangkah lebih awal, karena bupati sudah menetapkan hari kamis menggunakan pakaian adat daerah,” ungkap Yusri.
ADVERTISEMENT
Page 1 of 2