KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengalokasikan 2 persen Dana Transfer Umum (DTU) lewat APBD Perubahan tahun 2022 untuk penanganan dampak inflasi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus menyebutkan, 2 persen DTU sebesar Rp2.049.121.375 tersebut dianggarkan sebagai tindaklanjut PMK Nomor:134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022.
“Dana transfer ini sudah disepakati bersama legislatif sebagai bantuan sosial untuk penanganan dampak inflasi,” kata Sugiarto, Selasa (11/10/2022).
Sugiarto mengatakan, anggaran tersebut nantinya akan dibagi ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk nantinya digunakan dalam program-program penanganan dampak inflasi.
“Dana ini nantinya akan disebar di Dinas Sosial, Dinas Pertanian dan Perindustrian, Dinas Ketenaga Kerjaan, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan dan Dinas Ketahanan Pangan, sehingga pengelolaannya langsung dengan OPD yang telah dititipkan anggaran tersebut,” ungkapnya.
Sugiarto pun menegaskan, 2 persen DTU tersebut, wajib dikelola berdasarkan peraturan dan regulasi sebagaimana tertuang dalam PMK RI.
“Peruntukannya sudah jelas yakni bantalan sosial diantaranya bansos, penciptaan lapangan kerja, untuk sektor transportasi dan bantuan lainnya yang intinya menekan laju inflasi,” tutup Ato sapaan akrabnya.