KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kotamobagu Nasli Paputungan membuka sosialisasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Kotamobagu, bertempat di Aula Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Jumat 2 Desember 2022.
Kegiatan tersebut diinisiasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Dalam sambutannya Nasli mengatkan pentingnya sosialisasi tersebut bagi masyarakat, sebab tidak semua masyrakat mampu menghadapi masalah hukum dengan berbagai keterbatasan yang ada.
“Lebih spesifiknya bagi masyarakat kurang mampu yang menghadapi masalah hukum. Oleh karena itu saya berharap seluruh peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik,” kata Nasli.
Sementara itu, Kepala Biro Bagian Hukum Provinsi Sulut, Frangky Tambuwun mengatakan, Gubernur Provinsi Sulut memberikan support untuk menindaklanjuti ketentuan-ketentuan terkait bantuan hukum yang termuat dalam Perda Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin untuk disosialisasikan di daerah-daerah di Provinsi Sulut.
“Kami sudah koordinasi dengan kantor wilayah Kemenkumham ada beberapa daerah yang sudah jalan, disamping mereka menangani lewat Kemenkumham juga ada di daerah-daerah,” kata Frangky.
Ditambahkannya, bahwa di Sulut masih banyak masyarakat miskin yang tidak mampu untuk menangani perkara-perkara membayar biaya ataupun pendampingan, maka dari itu Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin penting karena menyentuh seluruh masyarakat di daerah kabupaten dan kota.
“Jadi Lembaga Bantuan Hukum Kota Kotamobagu bisa menangani perkara-perkara yang ada di Kota Kotamobagu, dan sosialisasi di beberapa daerah nanti juga akan dilakukan tahun depan untuk daerah yang tersisa dan Januari tahun depan akan segera berjalan Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini,” tuturnya.
Ia pun berharap dengan sosialisasi yang dilaksanakan, dapat membantu mensejahterakan masyarakat dalam pemenuhan penanganan perkara hukum bagi masyarakat miskin.
“Dan kami mengharapkan dengan program ini kita lebih bersinergi untuk melaksanakan bantuan hukum dan dapat melaksanakan tugas-tugas kita khususnya di bagian hukum untuk kesejahteraan dan pemenuhan keinginan masyarakat dalam menangani perkara khususnya masyarakat miskin,” tutupnya.
Kegiatan turut dihadiri Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu Rendra Dilapanga SH M.Si, Penyuluh Hukum Muda Biro Hukum Setda Sulut Rudolf Kaihatu SH MH, Narasumber sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kota Kotamobagu Rosiko Hadi SH, Para Camat, Lurah dan Sangadi se Kota Kotamobagu. (Anggi)