KilasTotabuan.com – Setiap pelaksanaan Pemilu, masa kerja Pantarlih selalu paling singkat dibandingkan dua badan Ad Hoc lainnya, yakni PPK dan PPS.
Padahal Pantarlih merupakan elemen penting disaat pelaksanaan Pemilu di Indonesia.
Tapi mengapa masa kerja Pantarlih berbeda dengan PPK dan PPS.
Untuk itu, melalui artikel ini KilasTotabuan akan mengulas mengapa masa kerja Pantarlih lebih singkat daripada PPK dan PPS.
Berdasarkan Kententun Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2024, Pantarlih, PPS, dan PPK masing-masing memiliki tugas dan wewenang yang berbeda.
Tugas PPK dalam Pemilu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.
PPK dalam penyelenggaraan Pemilu meliputi: Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU;
Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU kabupaten/kota;
Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di Tempat pemungutan suara (TPS) dan dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun tugas-tugas PPK dalam Pemilu tersebut dilaksanakan dengan:
Menerima daftar pemilih tambahan dari panitia pemungutan suara (PPS) dan menyampaikan daftar pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota;
Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih);
Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota dewan perwakilan daerah;
Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU kabupaten/kota;
Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara;
Menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan, dan KPU kabupaten/kota;
Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara
Wewenang PPK dalam Pemilu Dalam melaksanakan tugasnya terkait penyelenggaraan Pemilu, PPK mempunyai sejumlah wewenang.
Wewenang PPK dalam penyelenggaraan Pemilu, yakni:
Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS
Pasal 18 PKPU) Nomor 8 Tahun 2022
Tugas PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu
- mengumumkan daftar Pemilih sementara;
- menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
- melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
- mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
- mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
- menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang PPS
- membentuk KPPS;
- mengangkat Pantarlih;
- menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
- melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban PPS
- membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan
pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
- menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
- menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
- meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
- membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
- melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPS berkedudukan di kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan. PPS dibubarkan paling lambat bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
Tugas dan Kewajiban Pantarlih
Tugas dan kewajiban Pantarlih dijabarkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Berikut ini poin-poinnya.
Tugas Pantarlih
Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Kewajiban Pantarlih
Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Gaji Pantarlih Pemilu 2024 akan diberikan setiap bulan selama bertugas. Besaran gaji Pantalih Pemilu 2024 ini ialah sebesar Rp 1 juta setiap bulannya.
Masa Kerja Pantarlih
Pantarlih masuk dalam Badan Ad Hoc Pemilu 2024 bersama dengan anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN).
Masa kerja Pantarlih ialah 3 Februari hingga 12 Maret 2023. Namun sebagai catatan, masa kerja Pantarlih bisa berbeda bergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa.
Sementara itu, gaji PPK, PPS, dan Pantarlih adalah sebagai berikut:
Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan
Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan
Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan
Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan
Honor Pantarlih Rp1 juta/Bulan.
Itulah penjelasan mengenai masa kerja Pantarlih beserta tugas dan kewenangan di Pemilu 2024.***