Kilas Totabuan
Minggu, 2 April 2023
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Manado
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sport
  • Nasional
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Kesehatan
    • Featured
Kilas Totabuan
  • Beranda
  • Daerah
  • Manado
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sport
  • Nasional
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Kesehatan
    • Featured
No Result
View All Result
Kilas Totabuan
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Mengapa Masa Kerja Pantarlih Berbeda dengan PPK dan PPS? Ini Penjelasannya

by Redaksi
27 Januari 2023
in Berita Utama, Politik
0
0
Masa Kerja Pantarlih di Pemilu 2024

Masa Kerja Pantarlih di Pemilu 2024

KilasTotabuan.com – Setiap pelaksanaan Pemilu, masa kerja Pantarlih selalu paling singkat dibandingkan dua badan Ad Hoc lainnya, yakni PPK dan PPS.

Padahal Pantarlih merupakan elemen penting disaat pelaksanaan Pemilu di Indonesia.

BACA JUGA:

Hadapi Pemilu 2024, DPRD Pastikan Disdukcapil Kotamobagu Maksimalkan Pelayanan Masyarakat

Komisi I DPRD Kotamobagu Evaluasi Anggaran Diskominfo

Tapi mengapa masa kerja Pantarlih berbeda dengan PPK dan PPS.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, melalui artikel ini KilasTotabuan akan mengulas mengapa masa kerja Pantarlih lebih singkat daripada PPK dan PPS.

Berdasarkan Kententun Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2024,  Pantarlih, PPS, dan PPK masing-masing memiliki tugas dan wewenang yang berbeda.

Tugas PPK dalam Pemilu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.

PPK dalam penyelenggaraan Pemilu meliputi: Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU;

Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU kabupaten/kota;

Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di Tempat pemungutan suara (TPS) dan dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;

Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun tugas-tugas PPK dalam Pemilu tersebut dilaksanakan dengan:

Menerima daftar pemilih tambahan dari panitia pemungutan suara (PPS) dan menyampaikan daftar pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota;

Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih);

Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota dewan perwakilan daerah;

Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU kabupaten/kota;

Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara;

Menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan, dan KPU kabupaten/kota;

Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara

Wewenang PPK dalam Pemilu Dalam melaksanakan tugasnya terkait penyelenggaraan Pemilu, PPK mempunyai sejumlah wewenang.

Wewenang PPK dalam penyelenggaraan Pemilu, yakni:

Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS

Pasal 18 PKPU) Nomor 8 Tahun 2022

Page 1 of 2
12Next
Tags: masa kerjaPantarlihPemilu 2024PPKPPS
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Ketua DPRD Kotamobagu Terima Kunker DPRD Provinsi Sulut

Next Post

Penerbangan di Bandara Sam Ratulangi Manado Terganggu Lantaran Cuaca Buruk

Artikel Terkait

Hadapi Pemilu 2024, DPRD Pastikan Disdukcapil Kotamobagu Maksimalkan Pelayanan Masyarakat

Hadapi Pemilu 2024, DPRD Pastikan Disdukcapil Kotamobagu Maksimalkan Pelayanan Masyarakat

28 Maret 2023
Komisi I DPRD Kotamobagu Evaluasi Anggaran Diskominfo

Komisi I DPRD Kotamobagu Evaluasi Anggaran Diskominfo

28 Maret 2023
Hasil Seleksi CAT PPPK Tenaga Teknis Boltim 2022

Berikut Hasil Seleksi CAT 87 Peserta Calon PPPK Tenaga Teknis Boltim 2022 di BKN Manado

27 Maret 2023
Komisi III DPRD Pertanyakan Kepengurusan Kwarcab Pramuka Kotamobagu

Komisi III DPRD Pertanyakan Kepengurusan Kwarcab Pramuka Kotamobagu

27 Maret 2023
Ketua DPRD Meiddy Makalalag Dampingi Wali Kota Serahkan Penghargaan Atlet Berprestasi di Porprov Sulut 2022

Ketua DPRD Meiddy Makalalag Dampingi Wali Kota Serahkan Penghargaan Atlet Berprestasi di Porprov Sulut 2022

27 Maret 2023
Jenis dan Spesifikasi Glock

Mengenal Jenis dan Spesifikasi Glock, Senjata Api yang Digunakan Ajudan Kapolda Gorontalo untuk Mengakhiri Hidup  

26 Maret 2023
Ilustrasi Penjabat Kepala Daerah

Inilah 5 Daerah di Sulut yang Diisi Penjabat Kepala Daerah di 2023 Ini

25 Maret 2023
10 Nama Lolos Tes Kesehatan dan Wawancara Calon KPU Sulut, Incumbent Tersisa 3 Orang

10 Nama Lolos Tes Kesehatan dan Wawancara Calon KPU Sulut, Incumbent Tersisa 3 Orang

24 Maret 2023
Ketua Komisi I DPRD Agus Suprijanta Dampingi Wali Kota Buka Ramadan Champ Matali 2023

Ketua Komisi I DPRD Agus Suprijanta Dampingi Wali Kota Buka Ramadan Champ Matali 2023

23 Maret 2023
Daerah di BMR dengan IPM Tertinggi

Inilah Daerah Paling Pintar di BMR, Siapa Saja? Berikut Daftarnya

22 Maret 2023
Next Post
Bandara Sam Ratulangi Manado

Penerbangan di Bandara Sam Ratulangi Manado Terganggu Lantaran Cuaca Buruk

Pembangunan Pesantren
iklan Boltim

BERITA TERKINI

Limi Mokodompit

Inilah Sederet Capaian Limi Mokodompit Selama Menjadi Penjabat Bupati Bolmong

31 Maret 2023
Evaluasi Penjabat Bupati Bolmong Limi Mokodompit oleh Pemprov Sulut

Limi Mokodompit Berpeluang kembali Menjadi Penjabat Bupati Bolmong

31 Maret 2023
Foto Bersama Usaia Pemprov Sulut Mengevaluasi kinerja Penjabat Bupati Bolmong Limi Mokodompit

Kinerja Limi Mokodompit sebagai Penjabat Bupati Bolmong Diapresiasi Pemprov Sulut

31 Maret 2023
Ini Alasan Tahlis Gallang Meminta OPD Meningkatkan Pelayanan Publik di Bolmong

Ini Alasan Tahlis Gallang Meminta OPD Meningkatkan Pelayanan Publik di Bolmong

30 Maret 2023
Berikut Poin Penting dalam Musrenbang Penyusunan RKPD 2024 Pemkab Bolmong

Berikut Poin Penting dalam Musrenbang Penyusunan RKPD 2024 Pemkab Bolmong

30 Maret 2023
Siapa Saja Nama Diusulkan Menjadi Penjabat Bupati Bolmong? Begini Jawaban Welty Komaling

Siapa Saja Nama Diusulkan Menjadi Penjabat Bupati Bolmong? Begini Jawaban Welty Komaling

29 Maret 2023

BERITA TERPOPULER

Limi Mokodompit

Inilah Sederet Capaian Limi Mokodompit Selama Menjadi Penjabat Bupati Bolmong

31 Maret 2023
Hasil Seleksi CAT PPPK Tenaga Teknis Boltim 2022

Berikut Hasil Seleksi CAT 87 Peserta Calon PPPK Tenaga Teknis Boltim 2022 di BKN Manado

27 Maret 2023
Calon PPPK Tenaga Teknis Boltim 2022

Tenaga Teknis Boltim 2022 Tidak Capai PG Masih Berpeluang Menjadi PPPK, Jika Permohonan BKPSDM Ini Terealisasi

27 Maret 2023
Pemkot Siapkan Titik Pasar Senggol Tahun 2023

Pemkot Siapkan Titik Pasar Senggol Tahun 2023

27 Februari 2023
Jadwal Buka Tutup Jalan AKD di Komangaan

Jadwal Buka Tutup Jalan AKD Kaiya-Kota Kotamobagu yang Berlaku Mulai 20 Maret 2023

18 Maret 2023
Evaluasi Penjabat Bupati Bolmong Limi Mokodompit oleh Pemprov Sulut

Limi Mokodompit Berpeluang kembali Menjadi Penjabat Bupati Bolmong

31 Maret 2023
Kilas Totabuan

© 2020 KILAS TOTABUAN

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Manado
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sport
  • Nasional
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Kesehatan
    • Featured

© 2020 KILAS TOTABUAN

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add Kilas Totabuan to your Homescreen!

Add