KilasTotabuan.com – Setiap pelaksanaan Pemilu, masa kerja Pantarlih selalu paling singkat dibandingkan dua badan Ad Hoc lainnya, yakni PPK dan PPS.
Padahal Pantarlih merupakan elemen penting disaat pelaksanaan Pemilu di Indonesia.
Tapi mengapa masa kerja Pantarlih berbeda dengan PPK dan PPS.
Untuk itu, melalui artikel ini KilasTotabuan akan mengulas mengapa masa kerja Pantarlih lebih singkat daripada PPK dan PPS.
Berdasarkan Kententun Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2024, Pantarlih, PPS, dan PPK masing-masing memiliki tugas dan wewenang yang berbeda.
Tugas PPK dalam Pemilu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.
PPK dalam penyelenggaraan Pemilu meliputi: Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU;
Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU kabupaten/kota;
Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di Tempat pemungutan suara (TPS) dan dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun tugas-tugas PPK dalam Pemilu tersebut dilaksanakan dengan:
Menerima daftar pemilih tambahan dari panitia pemungutan suara (PPS) dan menyampaikan daftar pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota;
Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih);
Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota dewan perwakilan daerah;
Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU kabupaten/kota;
Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara;
Menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan, dan KPU kabupaten/kota;
Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara
Wewenang PPK dalam Pemilu Dalam melaksanakan tugasnya terkait penyelenggaraan Pemilu, PPK mempunyai sejumlah wewenang.
Wewenang PPK dalam penyelenggaraan Pemilu, yakni:
Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS
Pasal 18 PKPU) Nomor 8 Tahun 2022