KILASTOTABUAN.COM, BOLTIM – Kendaraan milik PT ASA dilarang melintas jalan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Larangan tersebut disampaikan langsung Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto pada Kamis, 16 Maret 2023.
Kata Sam Sachrul Mamonto, dirinya sudah memerintahkan Camat Kotabunan untuk melarang perusahaan menggunakan jalan daerah menuju ke lokasi pertambangan PT ASA.
Itu dilakukan karena hingga saat ini, perusahaan masih menggunakan jalan aset daerah yang menghubungkan antara desa Kotabunan dan Bukaka.
“Sementara jalan tersebut sudah mulai tampak rusak karena selalu dilewati alat-alat berat,” kata Sam Sachrul Mamonto
Sam Sachrul Mamonto mengatakan, meski keberadaan PT ASA di Boltim legal karena mengantongi berbagai izin dari kementerian, tapi perusahaan harus patuh pada pemerintah daerah sebagai pemilik wilayah.
Apalagi ada banyak hal menyangkut kepentingan dan keamanan masyarakat yang harus dia jaga.
“Saya menjamin investasi yang masuk ke Boltim, bahkan menyediakan karpet untuk mereka melangkah masuk ke Boltim, tapi mereka juga harus mematuhi aturan kita di sini, selama tidak merugikan rakyat saya dukung, tapi kalo sudah merugikan maka tentunya akan berhadap-hadapan dengan saya,” tegas Mamonto.
Larangan Sam Sachrul Mamonto itu pun mendapat dukungan dari masyarakat. Menurut masyarakat, ternyata selama ini Bupati bukan hanya diam tapi dia melihat dan mempelajari berbagai persoalan di sana.
“Bupati tidak pernah bicara soal tambang di Kotabunan, tapi langsung tindakan yang dilakukan dan masyarakat mendukung apa yang dilakukan Bupati,” ujar Unal salah satu warga Boltim.
Sementara itu, Camat Kotabunan yang memimpin penutupan jalan mengatakan bahwa ia mendapat telepon dari Bupati untuk menyurati PT ASA soal penggunaan jalan milik daerah, dan sebagai camat dirinya langsung berinisiatif mengirim surat untuk pelarangan kendaraan untuk melintasi jalan daerah.***