KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, tentang hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diterapkan Pemkot Kotamobagu.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu, Sarida Mokoginta, mengaku sejak lama telah menerapkan 5 hari kerja bagi ASN di lingkup Pemkot Kotamobagu.
“Untuk ASN pemkot sendiri tidak berubah karena memang dari dulu penerapan lima hari kerja ini sudah dijalankan dengan total 37,5 jam per minggu. Dengan terbitnya Perpres ini daerah lain yang menerapkan enam hari kerja maka akan menyesuaikan dengan aturan baru ini yaitu menerapkan lima hari kerja,” ungkap Sarida.
Terpisah, Kabid Penilaian Kinerja, Mutasi dan Promosi BKPP Kotamobagu, Dedi Afandi Iman, menambahkan, 37,5 jam kerja ASN sesuai Perpres 21 Tahun 2023 tersebut dibagi dalam lima hari kerja.
“Jam kerja Senin sampai dengan Kamis, 8 jam 30 menit. Sedangkan, Jumat, 3 jam 30 menit. Adapun jam kerja dimulai pukul 7.30 wita,” jelas Dedi.
Menurutnya, tujuan diterbitkannya perpres tersebut yakni untuk meningkatkan produktivitas sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja ASN dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” bunyi peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Diketahui, Perpres ini disebutkan, hari kerja instansi pemerintah atau hari operasional bagi instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik adalah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Untuk itu, Instansi pemerintah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja dalam satu minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama satu tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan, yaitu pada tanggal 12 April 2023.